SEMARANG (jatengtoday.com) — Tahun 2022 ini, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah menargetkan untuk membentuk 15 desa atau kelurahan sadar hukum di wilayahnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A. Yuspahruddin mengatakan, desa sadar hukum ini jumlahnya masih terbilang sedikit.
Berdasarkan data pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI sejak tahun 1993 sampai 2021, baru 221 dari 8.562 desa atau kelurahan di Jateng yang diresmikan sebagai daerah sadar hukum.
Program ini merupakan salah satu upaya Kemenkumham dalam meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum di tengah masyarakat. Sebab, kepedulian dan kesadaran hukum bukan hanya tanggung jawab pemerintah ataupun instansi yang menaunginya.
Harapannya, warga dapat mengimplementasikan pengetahuan hukumnya sehingga akan tercipta ketertiban, kedamaian, keamanan, serta keadilan dalam lingkup pergaulan dalam desa tersebut.
“Warga sadar akan hak dan kewajibannya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara akan terhindar dari konflik,” ujar Yuspahruddin, Selasa (14/2/2022).
Pihak Kemenkumham Jateng bakal terus mendorong munculnya desa atau kelurahan sadar hukum di wilayahnya.
Sebab, dengan memiliki pemahaman dan kesadaran hukum yang tinggi, akan berdampak pada berkurangnya permasalahan hukum di masyarakat.
Dengan program ini, Kemenkumham Jateng bersinergi dengan setiap pemerintah daerah mulai dari tingkat provinsi hingga kelurahan dalam memberikan pembinaan berupa penyuluhan secara rutin. (*)
editor : tri wuryono