in

Kejari Semarang Bebaskan Status Tersangka Perempuan Pencuri HP

Perkara diselesaikan dengan restorative justice setelah terjadi kesepakatan damai antara tersangka dan korban.

Tersangka pencurian HP, Indriyani (berkerudung kuning) menerima surat pembebasan dari tuntutan. (istimewa)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang membebaskan seorang perempuan bernama Indriyani dari status tersangka kasus pencurian telepon genggam atau HP.

Indriyani mencuri tiga HP milik tiga orang berbeda di kawasan Lapangan Bangetayu, Kecamatan Genuk, Kota Semarang pada Sabtu (29/7/2023) malam. Kemudian ia diamankan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto menjelaskan, setelah pihak tersangka dan korban dipertemukan, akhirnya saling sepakat untuk tidak membawa kasus ini ke meja hijau.

Perdamaian dilakukan di kantor Kejari Kota Semarang dengan dihadiri keluarga korban, keluarga tersangka, tokoh masyarakat, hingga aparat penegak hukum. Perkara itu pun diselesaikan dengan mekanisme restorative justice (RJ).

“Kami terapkan RJ karena tersangka dengan korban pencurian sudah sepakat berdamai,” ujarnya, Jumat (20/10/2023).

Cakra mengungkap, upaya RJ dilakukan secara berjenjang dari tingkat Kejaksaan Tinggi hingga Jampidum Kejaksaan Agung. Pengajuan RJ tersebut disetujui dan tersangka dibebaskan.

Syarat suatu perkara bisa diselesaikan dengan RJ antara lain tercapainya kesepakatan damai kedua belah pihak, kerugian kasusnya tidak lebih dari Rp2,5 juta, serta ancaman hukumannya di bawah lima tahun. (*)

editor : tri wuryono