in

Kejari Bebaskan Tersangka Penganiayaan Antar Rekan Kerja lewat Restorative Justice

Kasi Pidum Kejari Kota Semarang, Sarwanto menyaksikan tersangka dan korban penganiayaan berpelukan. (baihaqi/jatengtoday.com)
Kasi Pidum Kejari Kota Semarang, Sarwanto menyaksikan tersangka dan korban penganiayaan berpelukan. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang membebaskan tersangka kasus penganiayaan antar rekan kerja melalui mekanisme restorative justice.

Kepala Seksi Bidang Pidana Umum Kejari, Sarwanto mengatakan, kasus penganiayaan ringan oleh tersangka Debi Kurniawan diselesaikan di luar persidangan.

Hal itu dilakukan karena sudah memenuhi kriteria restorative justice, salah satunya terjadinya perdamaian antara korban dan tersangka.

“Mulai hari ini, Debi Kurniawan bebas dan tidak lagi menyandang status tersangka,” ujar Sarwanto, Selasa (4/3/2025).

Di kantor kejaksaan, tersangka dan korban sempat berpelukan. “Sudah, ya, lain kali jangan diulangi lagi. Harus damai,” pesan Sarwanto, Selasa (4/3/2025).

Dia menjelaskan, penganiayaan tersebut terjadi pada pertengahan 2024. Keduanya yang sama-sama bekerja di perusahaan mebel sempat cekcok gara-gara masalah sepele.

Tersangka meminta korban membawakan oleh-oleh usai mudik, tetapi korban menolak. Akhirnya tersangka memukul bibir korban.

Tiga hari berselang, tersangka kembali menagih oleh-oleh tetapi korban tetap berkilah. Tersangka kesal hingga kembali melayangkan pukulan.

Akibat kejadian ini, korban sempat dirawat di klinik kesehatan. Korban pun melapor ke polisi hingga tersangka diancam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.