SEMARANG (jatengtoday.com) — Empat kelurahan di Kota Semarang ditunjuk menjadi Rumah Restorative Justice (RJ) sebagai sarana permusyawaratan untuk menyelesaikan permasalahan hukum di tingkat masyarakat.
Empat kelurahan itu adalah Kalibanteng Kulon, Kedungpane, Genuk, dan Kelurahan Dadapsari. Penentuan lokasi ini sesuai dengan surat keputusan (SK) Wali Kota Semarang.
Dalam pelaksanaannya, Rumah Restorative Justice akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari kelurahan, tokoh masyarakat, babinsa, babinkamtibmas, kecamatan, dan kejaksaan.
“Rumah Restorative Justice sebagai fasilitas kepada masyarakat agar perkara yang terjadi tidak semua berakhir di persidangan,” ujar Kepala Kejari Kota Semarang Emy Mufrida, Jumat (3/6/2022).
Menurutnya, restorative justice memudahkan masyarakat dalam mengambil kebijakan ketika menangani permasalahan di lingkungan sekitar. Peran tokoh masyarakat diperlukan, karena faktor kedekatan akan memudahkan proses perdamaian.
Dia menjelaskan, restorative justice atau keadilan restoratif ini bertujuan untuk memfilter perkara yang masuk seperti di kejaksaan. Sehingga, jika ada yang bisa diselesaikan dengan musyawarah, tidak perlu sampai sidang di pengadilan.
Meskipun begitu, Emy menegaskan bahwa tidak semua perkara bisa dilakukan restorative justice. Penerapannya tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
Dia menyebut, perkara yang di restorative justice harus memenuhi syarat antara lain terjadi perdamaian; bukan tindak pidana pengulangan atau residivis; kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta; dan ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun.
“Kami tegaskan, jadi tidak semua jenis pidana bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice,” jelas Emy.
Kata dia, sampai saat ini sudah ada lima perkara yang berhasil diselesaikan Kejari Kota Semarang dengan metode restorative justice. Rata-rata adalah kasus pengeroyokan dan pencurian. (*)
editor : tri wuryono