in

Kejari Kota Semarang Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Restorative Justice

Kejari berhasil mengupayakan perdamaian antara tersangka dengan korban.

Borgol yang melilit tangan Junarto dilepas usai kasusnya diselesaikan dengan restorative justice. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Tersangka tindak pidana penganiayaan, Junarto bisa bernapas lega. Pasalnya, kasusnya diselesaikan di luar persidangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.

Tersangka Junarto yang sempat menjalani penahanan sementara di Rumah Tahanan Polsek Mijen sejak 16 Desember 2022, resmi dikeluarkan hari ini, Rabu (8/3/2023).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang Muhammad Rizky Pratama mengatakan, kasus Junarto diselesaikan dengan mekanisme restorative justice (RJ).

“Setelah kami kaji, perkara ini memenuhi syarat-syarat RJ. Maka kami ajukan secara berjenjang ke pimpinan baik di Kejati dan Kejagung, dan akhirnya pimpinan menyetujui,” tuturnya.

Mekanisme RJ diambil setelah pihaknya berhasil mengupayakan perdamaian antara tersangka dengan korban. Selain berdamai, tersangka telah memberi santunan kepada korban sesuai kesepakatan.

Upaya perdamaian tersebut melibatkan keluarga dari kedua belah pihak serta tokoh masyarakat. “Keterlibatan tokoh masyarakat ini penting agar tersangka bisa diterima kembali di masyarakat,” ujar Rizky.

Sementara itu, Junarto mengaku senang bisa bebas dan bertemu keluarga lagi. “Terima kasih Kejari Kota Semarang. Saya menyesal dan berjanji tidak mengulangi,” tuturnya.

Jaksa Yogi Budi Ariyanto menambahkan, kasus ini bermula adanya percakapan di media sosial antara korban dan tersangka. Mengetahui percakapan itu, istri tersangka mendatangi korban yang merupakan mantan suaminya di kawasan Kecamatan Mijen pada November 2022.

Dalam pertemuan itu, istri tersangka tersulut emosi karena mantan suaminya itu menantang suaminya (tersangka). Kemudian istri tersangka didorong korban. 

“Tersangka tidak terima istrinya didorong, lalu memukul korban hingga mengakibatkan luka di bagian leher,” jelasnya. (*)

editor : tri wuryono 

Baihaqi Annizar