in

Kasus Penggelapan Dana Perusahaan di Semarang Diselesaikan dengan Restorative Justice

LBH Rupadi mengapresiasi jajaran Polsek Semarang Barat yang berhasil memfasilitasi perdamaian kasus ini.

Tim LBH Rupadi mendampingi klinennya dalam upaya penyelesaian dengan mekanisme restorative justice. (istimewa)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Kasus penggelapan dana perusahaan retail di Kota Semarang diselesaikan tanpa harus disidangkan. Korban dengan pelaku penggelapan sepakat berdamai.

Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rupadi selaku kuasa hukum pelaku mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Semarang Barat yang berhasil memfasilitasi perdamaian dengan mekanisme restorative justice.

“Kami salut karena pihak kepolisian bisa melihat keadilan, restorative justice benar-benar diterapkan dan dirasakan korban dan pelaku,” ujar Ketua Dewan Pendiri LBH Rupadi, Joko Susanto, Sabtu (28/1/2023).

Andika Rian Saputra yang juga tim LBH Rupadi menambahkan, dalam proses restorative justice pihaknya sama sekali tidak mengeluarkan uang. Ia menilai polisi benar-benar bekerja dengan hati.

Bahkan, katanya, penanganan kasus ini berhasil menguak nilai pasti kerugian yang timbul. Setelah didalami, kerugian yang dialami korban ternyata ebih sedikit daripada yang dilaporkan.

Sesuai kesepakatan perdamaian, pelaku yang bernama Andika Rian Saputra mengembalikan kerugian yang timbul akibat tindak pidana yang dilakukannya. Korban pun menerima dengan lapang dada.

Andika berterima kasih kepada kepolisian yang bisa memberikan pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, dengan cara menjadi penegah yang baik.

Menurutnya, restorative justice dapat menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan pada keadaan semula. (*)

editor : tri wuryono 

Baihaqi Annizar