in

45 Kasus Pidana Ringan di Jateng Diselesaikan dengan Restorative Justice

Tujuh dari 52 perkara yang diusulkan untuk di-restorative justice ternyata tidak memenuhi syarat.

Kepala Kejati Jateng Andi Herman (ketiga dari kiri) bersama jajarannya menggelar konferensi pers di kantornya. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sebanyak 45 kasus pidana ringan yang ditangani kejaksaan di Jawa Tengah diselesaikan dengan mekanisme restorative justice, sehingga tidak perlu disidangkan di pengadilan.

“Kami telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap 45 perkara,” jelas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng Andi Herman usai memimpin peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Jumat (22/7/2022).

Kata Andi, sebenarnya ada 52 perkara yang diusulkan untuk di-restorative justice, tetapi tujuh perkara di antaranya tidak memenuhi syarat, sehingga sesuai aturan harus dibawa ke meja hijau.

Namun, Kejati Jateng meminta jaksa penuntut umum melimpahkan ke pengadilan dengan memberi pertimbangan hukum yang meringankan hukuman.

“Karena umumnya (pelaku pidana dengan korban) sudah berdamai, tapi syarat-syarat yang ditentukan (untuk di-restorative justice) tidak terpenuhi. Solusinya kami akan menuntut (hukuman) yang minimal,” jelasnya.

Asisten Pidana Umum Kejati Jateng Bayu Adhinugrono Arianto menambahkan, perkara-perkara yang di-restorative justice merupakan tindak pidana yang terbilang sederhana.

Dia mencontohkan dengan kasus pencurian burung berkicau yang pelakunya seorang buruh musiman. Dia mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Tapi belum sempat menikmati hasil curian, pelaku ditangkap.

Perkara itu akhirnya diselesaikan di luar persidangan setelah adanya perdamaian dengan korban. (*)

editor: abdul mughis

Baihaqi Annizar