in

Hak Politik Bupati Kudus HM Tamzil Dicabut Selama 3 Tahun

SEMARANG (jatengtoday.com) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang memutuskan mencabut hak politik Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil dalam jabatan publik selama 3 tahun.

“Pidana tersebut berlaku sejak terdakwa selesai menjalani pidana penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Sulistiyono, Senin (6/4/2020).

Anggota Majelis Hakim, Robet Pasaribu mengungkapkan, pencabutan hak untuk dipilih ini merupakan hukuman tambahan dari pidana pokok yang dijatuhkan.

“Hukuman ini perlu dijatuhkan sebagai upaya melindungi masyarakat dari kesalahan pilih,” ungkapnya.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan. Sebab sebelumnya jaksa KPK menuntut agar terdakwa Tamzil dijatuhi hukuman pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Baca juga: Korupsi 2 Kali Saat jadi Bupati Kudus, Tamzil Dituntut Dicabut Hak Politiknya Selama 5 Tahun

Jaksa menilai, Tamzil sudah nyata-nyata berkhianat atas amanah yang diberikan sebelumnya. Kasus korupsi yang menjeratnya dilakukan saat awal-awal menjadi sebagai Bupati Kudus periode kedua 2018–2023.

Pada periode sebelumnya, tepatnya 2004, Tamzil juga pernah terbukti melakukan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus.

Perbuatan berulang itulah yang menjadi pertimbangan pencabutan hak politik Tamzil sebagai penyelenggara negara.

Pidana Pokok Tamzil

Sebelumnya, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis terhadap Tamzil dengan pidana pokok berupa hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Baca juga: Bupati Kudus HM Tamzil Divonis 8 Tahun Penjara

Dia juga dijatuhi pidana berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,125 miliar. Jumlah tersebut dihitung dari penerimaan suap Rp 350 juta dan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1,775 miliar.

Baca juga: Vonis Bupati Kudus, Tamzil juga Diharuskan Ganti Uang Rp 2,125 Miliar

Ia melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa dan jaksa KPK masih menyatakan pikir-pikir. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar

in

Hak Politik Bupati Kudus HM Tamzil Dicabut Selama 3 Tahun

SEMARANG (jatengtoday.com) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang memutuskan mencabut hak politik Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil dalam jabatan publik selama 3 tahun.

“Pidana tersebut berlaku sejak terdakwa selesai menjalani pidana penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Sulistiyono, Senin (6/4/2020).

Anggota Majelis Hakim, Robet Pasaribu mengungkapkan, pencabutan hak untuk dipilih ini merupakan hukuman tambahan dari pidana pokok yang dijatuhkan.

“Hukuman ini perlu dijatuhkan sebagai upaya melindungi masyarakat dari kesalahan pilih,” ungkapnya.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan. Sebab sebelumnya jaksa KPK menuntut agar terdakwa Tamzil dijatuhi hukuman pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Baca juga: Korupsi 2 Kali Saat jadi Bupati Kudus, Tamzil Dituntut Dicabut Hak Politiknya Selama 5 Tahun

Jaksa menilai, Tamzil sudah nyata-nyata berkhianat atas amanah yang diberikan sebelumnya. Kasus korupsi yang menjeratnya dilakukan saat awal-awal menjadi sebagai Bupati Kudus periode kedua 2018–2023.

Pada periode sebelumnya, tepatnya 2004, Tamzil juga pernah terbukti melakukan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus.

Perbuatan berulang itulah yang menjadi pertimbangan pencabutan hak politik Tamzil sebagai penyelenggara negara.

Pidana Pokok Tamzil

Sebelumnya, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis terhadap Tamzil dengan pidana pokok berupa hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Baca juga: Bupati Kudus HM Tamzil Divonis 8 Tahun Penjara

Dia juga dijatuhi pidana berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,125 miliar. Jumlah tersebut dihitung dari penerimaan suap Rp 350 juta dan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1,775 miliar.

Baca juga: Vonis Bupati Kudus, Tamzil juga Diharuskan Ganti Uang Rp 2,125 Miliar

Ia melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa dan jaksa KPK masih menyatakan pikir-pikir. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar