in

Putusan Banding Lebih Ringan, Bupati Kudus HM Tamzil Tetap Ajukan Kasasi

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil masih terus bergulir. Kabar terakhir, terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Memori kasasi didaftarkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Semarang. “Iya, masih kasasi,” ujar Humas PN Semarang Eko Budi Supriyanto saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2020).

Kasasi tersebut diajukan setelah putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah keluar. Padahal jika ditelisik, majelis hakim PT yang dipimpin Dwi Prasetyanto telah menjatuhkan hukuman yang lebih ringan di banding putusan sebelumnya.

Pada banding tersebut, majelis hakim menghapus pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp2,125 miliar. Semula, jika terdakwa Tamzil tidak membayar maka diganti dengan hukuman 18 kurungan.

Di sisi lain, pidana denda yang semula hanya Rp250 juta pada putusan banding ditingkatkan menjadi Rp500 juta.

Adapun untuk pidana pokok berupa hukuman penjara masih sama, yakni 8 tahun. Hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik juga tetap, yaitu selama 3 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana penjara.

“Menetapkan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” tegas hakim ketua Dwi Prasetyanto dalam amarnya.

Jadi Saksi Kasus PDAM

Setelah cukup lama tak jadi pembicaraan publik, nama Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil kembali muncul setelah ia diperiksa dalam kasus lain oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Pada 6 Agustus 2020, penyidik memeriksa Tamzil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepegawaian di lingkungan PDAM Kudus. Karena masih ditahan di Rutan Polda Jateng, maka ia terpaksa diperiksa di penjara tersebut.

Pemeriksaan belum menjangkau apakah Tamzil turut terlibat dalam kasus PDAM Kudus itu. Materi yang ditanyakan pun baru seputar manajemen kepegawaian di PDAM Kudus saat masih dia pimpin.

Menurut informasi, Bupati Tamzil inilah yang melantik Ayatullah Humaini sebagai Direktur Utama PDAM Kudus. Ayatullah sendiri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga menjadi otak pemerasan terhadap pegawai PDAM Kudus yang akan dilantik.

Hasilnya dari perbuatan itu disebut untuk membayar utang karena saat Ayatullah mencalonkan sebagai Dirut membutuhkan uang cukup banyak. (*)

 

editor: ricky fitriyanto