SEMARANG (jatengtoday.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana tambahan kepada Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,125 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah kasus berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupinya.
“Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ungkap Ketua Majelis Hakim Sulistiyono, Rabu (6/4/2020).
Menurut hakim, jumlah uang pengganti tersebut diperhitungkan dari hasil korupsi yang diterima atau diperuntukkan bagi terdakwa. Baik dalam delik suap maupun gratifikasi.
Anggota Majelis Hakim Robet Pasaribu mengungkapkan, terdakwa Tamzil terbukti menerima suap dari mantan Plt Sekretaris DPPKAD Kudus Akhmad Shofian sebesar Rp 750 juta yang diberikan secara bertahap.
Penerimaan itu dilakukan bersama-sama dengan staf khusus bupati, Agoes Soeranto dan ajudan pribadi bupati, Uka Wisnu Sejati.
Baca juga: Bupati Kudus HM Tamzil juga Dituntut Bayar Rp 3,1 Miliar untuk Tutup Kerugian Negara
“Dari suap itu, terdakwa Tamzil menerima bagian Rp 350 juta,” ungkap hakim.
Selain menerima suap dari Akhmad Shofian, terdakwa juga menerima gratifikasi senilai Rp 1,775 miliar. Uang tersebut didapat dari beberapa ASN di Kabupaten Kudus.
Namun, tidak semua dakwaan gratifikasi dari jaksa KPK terbukti. Sebab, hakim menganggap bahwa ada beberapa pihak yang dinilai tidak cukup bukti untuk dikatakan sebagai pemberi gratifikasi.
Sehingga, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dalam vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa KPK. Kini terdakwa diwajibkan membayar Rp 2,125 miliar, sementara sebelumnya senilai Rp 3,1 miliar.
Pidana Pokok
Selain pidana tambahan ini, majelis hakim juga telah menjatuhkan pokok berupa hukuman penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp 250 juta.
Terdakwa Tamzil telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca juga: Bupati Kudus HM Tamzil Divonis 8 Tahun Penjara
Ia melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa dan jaksa KPK masih menyatakan pikir-pikir. (*)
editor: ricky fitriyanto