in

Kasus Bupati Kudus, Ini Daftar Nama ASN yang Terbukti Beri Gratifikasi

SEMARANG (jatengtoday.com) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi.

Khusus terkait gratifikasi, total uang yang terbukti mengalir ke terdakwa Tamzil mencapai Rp 1,775 miliar. Uang itu berasal dari pemberian sejumlah ASN di Pemkab Kudus.

Anggota Majelis Hakim Robet Pasaribu mengungkapkan, gratifikasi pertama diperoleh dari Plt Kepala Dinas PUPR Kudus Heru Subiyantoko. Heru memberikan uang secara bertahap dengan total Rp 750 juta.

Uang tersebut memang tidak diberikan langsung ke terdakwa, melainkan untuk membayar hutang-hutang terdakwa saat mencalonkan diri sebagai Bupati pada 2018 lalu. Tamzil hutang ke pengusaha bus asal Kudus, Haryanto.

Gratifikasi kedua diterima dari (eks) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus Joko Susilo sebesar Rp 100 juta. Uang diserahkan Joko melalui ajudan bupati, Uka Wisnu Sejati saat terdakwa berada di kediaman Kiai Sya’roni Kudus.

Baca juga: Pasca Kenaikan Jabatan, Pejabat di Kudus Kumpulkan Uang Puluhan Juta untuk Syukuran

Gratifikasi ketiga dari Plt Kepala Disdikpora Kudus Harjuna Widada (mantan Sekdin). Pada April 2019, Harjuna memberi Rp 100 juta kepada terdakwa melalui Uka Wisnu Sejati saat terdakwa ada kegiatan di Kabupaten Pati.

Gratifikasi keempat dari Harjuna Widada lagi terkait promosi jabatan Harjuna dan Zubaedi. Pada Mei 2018, ia menyerahkan uang Rp 150 juta kepada terdakwa melalui Staf Khusus Bupati, Agoes Soeranto.

Gratifikasi kelima juga dari Harjuna terkait uang syukuran promosi jabatan Supriyono dan Andi Susmadi. Masih pada bulan yang sama, Harjuna menyerahkan uang Rp 60 juta kepada terdakwa melalui Asisten Sekda Kudus Ali Rifai dan Agoes Soeranto.

Baca juga: Mengelak Disebut Beri Uang Syukuran, ASN di Kudus Klaim Hanya Sedekah

Gratifikasi keenam dari Sekdin PUPR Kudus Siti Rohimah terkait sumbangan anak yatim yang diselenggarakan Pemkab Kudus. Pada Mei 2019, Siti memberi Rp 75 juta ke terdakwa melalui (eks) Staf Dinas PKPLH Kudus Muhammad Mulyanto alias Mbah Mul.

Uang Rp 75 juta itu merupakan iuran dari ASN yang jabatannya baru dipromosi. Yaitu Sekdin PUPR, Sekdin Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UMKM Kudus Moh Kusnaini, serta Kabid Tata Bangunan dan Drainase PUPR Apriliana Hidayati.

Gratifikasi ketujuh dari (eks) Kasi Pelayanan dan Perizinan Pembangunan DPMPTSP Kudus Martono, (eks) Kasubbag Umum DPKPLH Kudus Kasmijan. Pada Juli 2019, keduanya memberi Rp 50 juta sebagai uang syukuran promosi jabatan.

Gratifikasi kedelapan dari Kepala Dinas Perhubungan Kudus Abdul Halil. Pada Mei 2019, Halil pernah menyerahkan uang Rp 15 juta ke terdakwa secara langsung sebagai uang THR.

Gratifikasi kesembilan dari Kepala Dinas Perdagangan Kudus Sudiharti. Pada Mei 2019, Sudiharti menyerahkan uang Rp 100 juta kepada terdakwa melalui Sekdin Perdagangan Andi Imam lalu ke ajudan terdakwa, Setya Hendra.

Gratifikasi kesepuluh dari Sekdin Perdagangan Andi Imam. Dia memberi uang ke terdakwa Rp 375 juta melalui Asisten Sekda Kudus Ali Rifai lalu ke Staf Khusus Agoes Soeranto.

Sehingga, total gratifikasi yang ditujukan kepada terdakwa senilai Rp 1,775 miliar. “Majelis berpendapat bahwa unsur penerimaan gratifikasi telah terpenuhi,” ungkapnya saat membacakan berkas vonis.

Penerimaan gratifikasi tersebut memiliki konsekuensi hukum karena dalam tenggang waktu 30 hari terdakwa Tamzil tidak melaporkan ke KPK.

Gratifikasi Tak Terbukti

Meskipun begitu, ada dakwaan gratifikasi yang tidak terbukti. Yaitu (pertama) dugaan penerimaan gratifikasi dari Plt Kepala Dinas PUPR Kudus Heru Subiyantoko. Pada Desember 2018, Heru memberi Rp 50 juta untuk membayarkan hutang mobil Mitsubishi Pajero yang dipinjam terdakwa.

Namun di persidangan tidak ditemukan bukti yang cukup atas pembayaran itu. Sebaliknya, terdakwa mampu membuktikan bahwa mobil tersebut telah dibayar sendiri, dibuktikan dengan kuitansi pembayaran.

Baca juga: Kasus Suap Bupati Kudus, Kontraktor Sumbang Rp 10 Miliar untuk Serangan Fajar saat Pilkada

Gratifikasi (kedua) yang juga tidak terbukti adalah pemberian uang dari (eks) Kepala Disdikpora Kudus Joko Susilo. Pada 2018 lalu, (eks) Wakil Bupati Kudus Hartopo melalui Sekda Kudus Sam’ani Intakoris meminta Joko untuk mencarikan pinjaman untuk Haryanto.

Baca juga: Bos PO Haryanto Sumbang Rp 8,7 Miliar untuk Suksesi Bupati Tamzil, Ditagih karena Menang

Kemudian Joko menghubungi rekanan kontraktor Bambang Pamungkas sebesar Rp 500 juta. Selanjutnya uang diserahkan ke Haryanto.

Namun, di persidangan mejelis tidak menemukan bukti yang cukup terkait hutang terdakwa kepada Haryanto. Sehingga pemberian uang tersebut tidak bisa dianggap sebagai gratifikasi untuk terdakwa.

Divonis Penjara dan Denda

Ketua Majelis Hakim Sulistiyono menyatakan terdakwa Tamzil terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Sehingga, terdakwa dijatuhi vonis berupa hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta, subsider 4 bulan kurungan

Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,125 miliar. Jumlah tersebut dihitung dari penerimaan suap Rp 350 juta dan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1,775 miliar.

Kemudian, terdakwa juga dicabut hak politiknya dalam jabatan publik selama 3 tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana penjara.

Ia melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa bakal mengajukan hukum banding di Pengadilan Tinggi Jateng. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar