SEMARANG (jatengtoday.com) — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil supaya dicabut hak politiknya dalam jabatan publik selama 5 tahun.
Tuntutan tersebut dijatuhkan setelah terdakwa Tamzil dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Yakni menerima suap dan gratifikasi dalam kasus ‘jual beli’ jabatan di Pemkab Kudus.
Menurut jaksa Joko Hermawan, pencabutan hak untuk dipilih itu dimaksudkan sebagai antisipasi agar masyarakat tidak salah pilih dalam menentukan kepala daerah. Pasalnya, Tamzil sudah nyata-nyata berkhianat atas amanah yang diberikan sebelumnya.
Kasus korupsi yang menjeratnya saat ini dilakukan saat Tamzil menjadi Bupati Kudus periode kedua, yaitu masa jabatan 2018–2023. Tepatnya dilakukan pada 2019 ketika ia awal-awal menjabat.
Total kerugian yang timbul dari perbuatan Tamzil sebesar Rp 3,1 miliar. Terdiri dari penerimaan suap Rp 525 juta dan gratifikasi sebesar 2,575 miliar.
Tidak semua uang tersebut diterima secara langsung oleh terdakwa. Ada yang diterima orang lain, kemudian untuk menutup hutang-hutang Tamzil semasa Pilkada 2018 lalu.
Korupsi pada Periode Pertama
Selain itu, Tamzil juga pernah terbukti melakukan korupsi pada tahun 2004 silam. Ketika itu ia berstatus sebagai Bupati Kudus periode pertama, yakni 2003–2018. Korupsi tersebut terkait dengan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus.
Auditor BPKP menyebut, ada dana negara yang hilang sebesar Rp 2,8 miliar. Dana itulah yang dihitung sebagai kerugian negara. Namun, Rp 1,8 miliar di antaranya telah dikembalikan oleh terdakwa lainnya. Sisa Rp 1 miliar seluruhnya dibebankan kepada pihak rekanan.
Kemudian, Tamzil divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan penjara atau 22 bulan. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta atau setara dengan 3 bulan kurungan.
Ia pun menerima vonis dan sudah selesai menjalani hukumannya. Meskipun pada akhirmya ia kembali mengulangi tindakan rasuahnya.
Jadi Pertimbangan Jaksa KPK
Perbuatan berulang itulah yang menjadi pertimbangan jaksa KPK untuk menuntut pencabutan hak politik Tamzil sebagai penyelenggara negara. Hukuman ini merupakan hukuman tambahan dari pidana pokok yang dijatuhkan.
KUHP dan Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi telah mengatur tentang pencabutan suluruh atau sebagian hak-hak tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.
Oleh karena itu, kata jaksa, dipandang perlu untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Kudus.
Apalagi mengingat kedudukan Tamzil saat korupsi adalah sebagai Bupati Kudus yang dipilih secara langsung oleh masyarakat. Bupati merupakan jabatan strategis pada sistem politik.
Baca juga: Bupati Kudus HM Tamzil Dituntut Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 250 Juta
“Maka perbuatan yang dilakukan terdakwa menciderai tatanan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang sedang dibangun,” tegas jaksa Joko di hadapan Ketua Majelis Hakim Sulistiyono.
Perbuatan Tamzil juga disebut akan berdampak pada kepercayaan masyarakat terkait proses rekruitmen pegawai dan proses pembangunan yang dilakukan Pemkab Kudus.
“Untuk menghindarkan Pemkab Kudus dari kemungkinan dipimpin oleh orang yang pernah bahkan beberapa kali melakukan tindak pidana korupsi, maka Tamzil perlu dijatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik,” ucapnya.
Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik tersebut berlaku selama 5 tahun. “Terhitung setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” tandas Joko saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/3/2020).
Pidana Pokok Tamzil
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil dengan pidana pokok berupa hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Ia juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,1 miliar. Jika tidak sanggup membayar dalam waktu satu bulan setelah kasus ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
“Jika terdakwa tidak memilihi harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana selama 2 tahun,” kata Jaksa Joko.
Baca juga: Bupati Kudus HM Tamzil juga Dituntut Bayar Rp 3,1 Miliar untuk Tutup Kerugian Negara
Terdakwa Tamzil telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
editor: ricky fitriyanto