Selasa, Januari 19, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Bupati Kudus HM Tamzil Divonis 8 Tahun Penjara

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta.

Baihaqi oleh Baihaqi
Senin, 6 April 2020
di Headline
Reading Time: 3min read
Bupati Kudus HM Tamzil Divonis 8 Tahun Penjara

Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Semarang. (baihaqi/jatengtoday.com)

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis kepada terdakwa Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil dengan penjara selama 8 tahun.

Majelis hakim yang dipimpin Sulistiyono tersebut menilai terdakwa Tamzil terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Baik berupa suap maupun gratifikasi.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan terdakwa dengan denda sebesar Rp 250 juta. “Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 4 bulan kurungan,” jelasnya.

Adapun jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa, diperhitungkan sendiri dalam pidana tambahan.

Dalam kesempatan itu, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan hukuman terdakwa.

Diantaranya, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, terdakwa menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Bupati Kudus.

Kemudian, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Serta, terdakwa sebelumnya juga pernah dihukum atas tindakan korupsi.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Tamzil juga terbukti melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga: Bupati Kudus HM Tamzil Dituntut Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 250 Juta

Vonis tersebut terbilang lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dijatuhi pidana pokok berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta.

Ada pula tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara dan pencabutan hak politik. (*)

Baca juga: Masih Merasa Tak Bersalah, Bupati Kudus HM Tamzil Minta Dibebaskan

 

editor : ricky fitriyanto

 

Trending Topic: Bupati Kudus HM Tamzilkasus suap jabatan Bupati KudusVonis Bupati Kudus HM Tamzilvonis HM Tamzil
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Basarnas Kumpulkan 310 Kantong Jenazah Korban Sriwijaya Air

Basarnas Kumpulkan 310 Kantong Jenazah Korban Sriwijaya Air

18 Januari 2021
40 Korban Longsor Sumedang Sudah Ditemukan, Operasi SAR Ditutup

40 Korban Longsor Sumedang Sudah Ditemukan, Operasi SAR Ditutup

18 Januari 2021
Mahasiswa Komunikasi USM Gelar Kampanye Sosial Atasi Dampak Pandemi

Mahasiswa Komunikasi USM Gelar Kampanye Sosial Atasi Dampak Pandemi

18 Januari 2021
Kades di Purbalingga Diminta Pasang Daftar Penerima Bansos

Bandara JB Soedirman Ditarget Beroperasi Lebaran 2021

18 Januari 2021
Didakwa Lakukan Pemufakatan Jahat bersama Jaksa Pinangki, Andi Irfan Siapkan Eksepsi

Terbukti Bantu Jaksa Pinangki, Andi Irfan Divonis 6 Tahun

18 Januari 2021
Komisi C: Banjir di Tembalang, Pintu Air di Pucanggading Terlambat Dibuka

Komisi C: Banjir di Tembalang, Pintu Air di Pucanggading Terlambat Dibuka

18 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    1059 share
    Share 424 Twit 265
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2662 share
    Share 1065 Twit 666
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    958 share
    Share 383 Twit 240
  • Perusahaan Pembuat Bingkai di Semarang Diduga Larang Karyawan Ikut FSPMI

    862 share
    Share 345 Twit 216
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2628 share
    Share 1051 Twit 657
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk