Minggu, Januari 24, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Vonis Bupati Kudus, Tamzil juga Diharuskan Ganti Uang Rp 2,125 Miliar

Jumlah uang pengganti tersebut diperhitungkan dari hasil korupsi yang diterima terdakwa.

Baihaqi oleh Baihaqi
Senin, 6 April 2020
di Headline
Reading Time: 3min read
Vonis Bupati Kudus, Tamzil juga Diharuskan Ganti Uang Rp 2,125 Miliar

Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Semarang. (baihaqi/jatengtoday.com)

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana tambahan kepada Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,125 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah kasus berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupinya.

“Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ungkap Ketua Majelis Hakim Sulistiyono, Rabu (6/4/2020).

Menurut hakim, jumlah uang pengganti tersebut diperhitungkan dari hasil korupsi yang diterima atau diperuntukkan bagi terdakwa. Baik dalam delik suap maupun gratifikasi.

Anggota Majelis Hakim Robet Pasaribu mengungkapkan, terdakwa Tamzil terbukti menerima suap dari mantan Plt Sekretaris DPPKAD Kudus Akhmad Shofian sebesar Rp 750 juta yang diberikan secara bertahap.

Penerimaan itu dilakukan bersama-sama dengan staf khusus bupati, Agoes Soeranto dan ajudan pribadi bupati, Uka Wisnu Sejati.

Baca juga: Bupati Kudus HM Tamzil juga Dituntut Bayar Rp 3,1 Miliar untuk Tutup Kerugian Negara

“Dari suap itu, terdakwa Tamzil menerima bagian Rp 350 juta,” ungkap hakim.

Selain menerima suap dari Akhmad Shofian, terdakwa juga menerima gratifikasi senilai Rp 1,775 miliar. Uang tersebut didapat dari beberapa ASN di Kabupaten Kudus.

Namun, tidak semua dakwaan gratifikasi dari jaksa KPK terbukti. Sebab, hakim menganggap bahwa ada beberapa pihak yang dinilai tidak cukup bukti untuk dikatakan sebagai pemberi gratifikasi.

Sehingga, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dalam vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa KPK. Kini terdakwa diwajibkan membayar Rp 2,125 miliar, sementara sebelumnya senilai Rp 3,1 miliar.

Pidana Pokok

Selain pidana tambahan ini, majelis hakim juga telah menjatuhkan pokok berupa hukuman penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp 250 juta.

Terdakwa Tamzil telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca juga: Bupati Kudus HM Tamzil Divonis 8 Tahun Penjara

Ia melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa dan jaksa KPK masih menyatakan pikir-pikir. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

 

Trending Topic: Bupati Kudus HM TamzilHM Tamzilkasus suap jabatan Bupati Kudus HM TamzilVonis Bupati Kudus HM Tamzil
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Yang Bernama Agus, Tanggal 17 Agustus Gratis Menginap di Grand Candi Hotel Semarang

Gubernur Jateng Diminta Kaji Ulang PPKM, Jika Diperpanjang Harus Ada Solusi

24 Januari 2021
Sengketa Lahan Capai 9000 Kasus, Badan Litbang Kemendagri Cari Solusi Konflik Agraria

Sengketa Lahan Capai 9000 Kasus, Badan Litbang Kemendagri Cari Solusi Konflik Agraria

24 Januari 2021
Pabrik Air Minum Kemasan Tertua Ada di Kota Lama Semarang, Namanya Paberik Hygeia

Pabrik Air Minum Kemasan Tertua Ada di Kota Lama Semarang, Namanya Paberik Hygeia

24 Januari 2021
Rakernas AMSI Rumuskan Strategi Dorong Ekosistem Digital Media Online

Rakernas AMSI Rumuskan Strategi Dorong Ekosistem Digital Media Online

24 Januari 2021
Tiga Warga Banyumas Sembuh dari Covid-19

Bupati Banyumas: PPKM Belum Efektif, Angka Kematian Masih Tinggi

24 Januari 2021
Dirut Batik Air Capt Achmad Luthfie Meninggal Dunia

Dirut Batik Air Capt Achmad Luthfie Meninggal Dunia

24 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2848 share
    Share 1139 Twit 712
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    5726 share
    Share 2290 Twit 1432
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2739 share
    Share 1096 Twit 685
  • Sejarah Pemakaian Frekuensi 432Hz

    1555 share
    Share 622 Twit 389
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    2414 share
    Share 966 Twit 604
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk