SEMARANG (jatengtoday.com) – Enam istri buruh tani di Kabupaten Semarang bersama seorang warga mendatangi Mapolda Jateng pada 22 Juli 2020. Mereka tak terima suaminya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Saiful Hadi.
Sehingga pada kesempatan itu, mereka berusaha mencari keadilan dengan melaporkan balik Saiful Hadi atas dugaan melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan. Saiful Hadi adalah mantan Kepala Desa Bergas Kidul, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
Menurut salah satu pelapor, Kumaeroh, Saiful Hadi telah sewenang-wenang, tanpa cukup bukti yang akurat, menetapkan Mangatas Siahaan sebagai saksi atas perusakan pagar. Kesaksian itu kemudian dijadikan sebagai dasar penahanan 6 buruh tani.
“Padahal Mangatas Siahaan tidak tahu sama sekali tentang perusakan itu. Makanya dia ikut kami untuk melaporkan Saiful Hadi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2020).
Kumaeroh mengungkapkan, penangkapan 6 buruh tani yang dilakukan Polres Semarang pada 3 Juli 2020 penuh kejanggalan. Bahkan sebelum penangkapan tidak didahului dengan pemberitahuan sebagaimana mestinya.
“Ditangkap tengah malam, seperti pelaku kriminal, teroris, atau narkoba saja. Alasan penangkapannya juga tidak jelas. Kami juga tidak tahu sampai kapan suami-suami kami akan ditahan,” keluh Kumeroh bersama lima istri lainnya.
Akibatnya, mereka mengalami depresi berat. Apalagi penangkapan itu juga berdampak pada penghasilan keluarga. Suami yang biasa menjadi tulang punggung keluarga kini tak bisa mencari nafkah lagi.
Untuk diketahui, yang melayangkan laporan ke Polda Jateng ini adalah Mangatan Siahaan, Kumeroh, Rusmiyah, Fatna Sulistyani, Anggun Nurul Kurnianingsih, Arillah Marbun, dan Rusdiani. (*)
editor: ricky fitriyanto