in

Kalah di Pengadilan, HKBP Ngotot Pertahankan Lahan di Sampangan

Pengadilan telah menetapkan YDJ sebagai pemilik sah lahan tersebut melalui putusan kasasi Mahkamah Agung.

Lahan di Jalan Lamongan Barat VI Sampangan Semarang yang terpasang spanduk HKBP. (istimewa)

SEMARANG (jatengtoday.com) – Upaya Yayasan Dana Jetun (YDJ) untuk menyertifikatkan kepemilikan lahan seluas 8.684 meter persegi di Jalan Lamongan Barat VI Sampangan Semarang mendapat perlawanan oleh pihak Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Semarang Barat.

Padahal pengadilan telah menetapkan YDJ sebagai pemilik sah lahan tersebut melalui putusan kasasi Mahkamah Agung sejak tahun 2018.

Perebutan lahan antara YDJ dan HKBP berlangsung cukup lama. Masing-masing merasa sebagai pemilik sah lahan di tengah pemukiman padat penduduk tersebut. Sengketa akhirnya diselesaikan melalui meja hijau. 

Diawali pada November 2014, Pengadilan Negeri Semarang memenangkan gugatan HKBP atas YDJ. Namun Pengadilan Tinggi Semarang tahun 2015 memenangkan banding YDJ.

Selanjutnya tahun 2018 Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan HKBP dan menyatakan pemilik sah lahan tersebut adalah Yayasan Dana Jetun.

Meski sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pihak HKBP belum mau melepaskan lahan tersebut ke YDJ.

Pihak HKBP memasang spanduk peringatan di lokasi lahan yang bertuliskan tanah tersebut milik Gereja HKBP dan di bawah pengawasan Kantor Hukum Pariadin Law Firm.

YDJ melalui kuasanya Aziz Suryo Kusumo menyayangkan aksi yang dilakukan pihak yang mengaku kuasa hukum HKBP tersebut.

Menurutnya, apa yang dilakukan HKBP melecehkan putusan pengadilan dan masuk ranah pidana. Apalagi pada pekan lalu seorang yang diduga pengacara dari HKBP merusak pagar pembatas yang dipasang oleh YDJ pada lahan tersebut.

“Kami sudah melaporkan HKBP ke Polda Jateng terkait pengrusakan tersebut,” jelas Aziz.

Lebih lanjut Aziz mendesak agar Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang untuk segera melakukan pengukuran lahan yang diajukan pihak YDJ, agar segera terbut sertifikat dan permasalahan selesai.

“Sudah ada putusan pengadilan yang inchract, jadi BPN tidak boleh ragu-ragu menjalankan tugasnya,” tegas Aziz.

Sementara M Alif, yang tinggal di sebelah lahan tersebut mengatakan bahwa tanah tersebut memang milik Yayasan Dana Jetun.

“Saya lahir tinggal di sini sampai sekarang. Tanah ini dulu tanah garapan yang pada tahun 70 an dibeli oleh YDJ. Ayah saya almarhum termasuk penggarap tanah itu. Jadi setahu saya ya tanah itu milik YDJ,” ujarnya.

Sementara pihak HKBP melalui Peradin Law Firm masih belum bisa diminta konfirmasi. Seorang bertubuh tambun dengan seragam mirip instansi salah satu penegak hukum yang berada di lokasi lahan mengakui kalau yang merusak pagar pembatas adalah Apul Simorangkir, yang namanya tercantum di spanduk.

Namun saat ditanya siapa nama pria tersebut dan dari mana, dengan enteng dia menjawab “Dari tadi…”. (*)

Ajie MH.