in

Kisruh Lahan di Cebolok, PT Mutiara Arteri Property Tunjukkan Legalitas Tanah

Sertifikat HGB PT Muriara Arteri Property lahir dari SHM yang diterbitkan tahun 1981. Sementara SHM 2878 yang terbit tahun 1997 berasal dari letter C.

Lahan di Cebolok milik PT Mutiara Arteri Property. (istimewa)

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kuasa Hukum PT Mutiara Arteri Property, Dei Keadilan memberikan keterangan terkait kisruh lahan di bilangan Cebolok, Kelurahan Sambirejo, Kota Semarang.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di lahan yang kini dikuasai Mutiara Arteri Regency memang lahir tahun 2021. Tapi sertifikat tersebut merupakan pecahan dari sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan tahun 1981 silam.

“Sertifikat HGB PT Mutiara Arteri Property ini terbit dari SHM 474 tahun 2000. SHM 474 merupakan pemisahan dari SHM 1155 yang diterbitkan tahun 1981. Sementara SHM 2878 terbit tahun 1997 Iin Hastuti dan Mila Tanu Raharjo berasal dari Letter C,” ucapnya, Selasa (8/3/2022).

Dilihat dari sejarah pemecahan sertifikat ini, hak kepemikikan tanah di lahan tersebut memang milik PT Mutiara Arteri Property.

“Kami juga memiliki data-data dan bukti-bukti lain kalau lahan ini memang milik PT Mutiara Arteri Property,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Dei jug memberikan keterangan terkait aksi pengadangan petugas pengukuran lahan Kantor Pertanahan Kota Semarang, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, permintaan pengukuran lahan yang diajukan Aziz Suryo Kusumo selaku kuasa Iin Hastuti dan Mila Tanu Raharjo ini tidak punya alasan yang kuat.

“Ini kan lahan kami dan sudah jelas legalitasnya. Kenapa tiba-tiba ada orang lain yang tiba-tiba ingin mengkur tanah di sini?” tuturnya.

Dia pun punya bukti jika lokasi lahan SHM 2878 bukan berada di tanah yang kini dikuasai PT Mutiara Arteri Property.

“Kalau dilihat di peta desa, letak SHM 2878 dari Letter C itu bukan di sini. Ini sudah jelas bukan sertifikat ganda. Kami juga tidak tahu kenapa mereka menganggap tanah itu lokasinya di sini,” bebernya.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang, Sigit Rachmawan Adhi menegaskan, penerbitan sertifikat HGB atas nama PT Mutiara Arteri Property sudah sesuai prosedur. BPN pun tidak mengeluarkan sertifikat ganda.

“Lahan tersebut dulu sudah terbit SHM sejak 1981, kemudian di beli oleh PT Mutiara Artery Property dilepaskan haknya kepada negara, lalu dimohon kembali haknya dengan HGB oleh PT Mutiara Arteri Property,” terangnya.

Dikatakan, lahan SHM 2878 itu tidak terletak di tanah yang kini menjadi HGB atas nama PT Mutiara Artery Property.

Sebelumnya, diberitakan jika Aziz Suryo Kusumo merasa PT Mutiara Arteri Property menyerobot lahan milik Iin Hastuti dan Mila Tanu Raharjo.

Aziz sempat mengajukan permintaan pengukuran lahan SHM 2878 dengan menunjuk tanah yang kini dikuasai PT Mutiara Arteri Property. (*)