in

Kasus Dobel Sertifikat Cebolok, BPN Didesak Ukur Ulang Lahan

Sejak diketahui Kantor Pertanahan Kota Semarang menerbitkan SHGB atas nama PT Mutiara Artery Property pada tahun lalu, Iin dan Mila terus memperjuangkan hak mereka.

Lahan di Cebolok milik PT Mutiara Arteri Property. (istimewa)

SEMARANG (jatengtodaya.com) – Pemilik sebidang lahan di kawasan Cebolok, Kelurahan Sambirejo, Kota Semarang, Iin Hastuti dan Mila Tanu Raharjo, mendesak Kanwil BPN Jateng bertanggung jawab atas keluarnya sertifikat ganda di lahan seluas kurang lebih 4.000 meter.

Iin dan Mila mengajukan permintaan pengukuran ulang pada lahan tersebut pada Senin (17/1/2022) kemarin. Melalui kuasanya Aziz Suryo Kusumo, surat permintaan ukur ulang tersebut diserahkan ke Kepala Kanwil BPN Jateng.

Aziz menegaskan, berdasar gambar situasi pada sertifikat Hak Milik 02878 atas nama Iin Hastuti dan Mila Tanu Raharjo tergambar jelas tanah yang dimaksud berada di Jalan Gajah, tepatnya sesuai SPPT di Jalan Gajah RT 005 RW 01 Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.

Dalam serifikat yang dikeluarkan BPN Kota Semarang pada tahun 1997 tersebut juga disebutkan, lahan tersebut berbatasan dengan tanah milik Kosim, M Karman dan Bakim.

“Namun agar lebih jelas letak SHM 02878 tersebut, kami minta BPN segera melakukan pengukuran ulang sebagai validasi atas sertifikat yang kami miliki. Kami minta BPN bertanggungjawab karena di atas tanah yang sama juga dikeluarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama pihak lain pada tahun 2021,” ucap Aziz, Selasa (18/1/2022).

Sejak diketahui Kantor Pertanahan Kota Semarang menerbitkan SHGB atas nama PT Mutiara Artery Property pada tahun lalu, Iin dan Mila terus memperjuangkan hak mereka.

Apalagi lahan tersebut saat ini dalam penguasaan PT Mutiara Artery Property dengan dibangunnya perumahan yang cukup mewah di pinggir jalan sisi barat Jalan Gajah Raya tersebut.

“Berkali-kali kami datang ke Kanwil BPN Jateng maupun Kantor BPN Kota Semarang untuk minta penjelasan atas dobel sertifikat tersebut. Tapi jawaban yang kami terima selalu mengambang dan juga bertele-tele. Bayangkan, kami pernah bersurat minta klarifikasi pada bulan Juli 2021, tapi dijawab lima bulan kemudian,” ujar Aziz.

Terakhir, akhir tahun lalu Aziz mendapatkan tanggapan dari Kanwil BPN Jateng atas surat yang dikirimnya. Namun surat yang ditandatangani Kepala Kanwil BPN Jateng Dwi Purnama tersebut menurut Aziz tak jelas.

“Disebutkan bahwa lokasi bidang tanah SHM 02878 yang kami miliki tidak mempunyai kesesuaian jika berada di atas bidang tanah SHGB 1447 milik PT Mutiara Arteri Property. Surat jawaban tersebut membuat kami semakin bingung, lalu SHM 02878 tanahnya di mana? Karena itu hari ini kami mengajukan surat permintaan pengukuran ulang dan validasi sertifikat kami,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Jateng, Fransisko Viana Pereira menjelaskan, sertifikat lama yang belum di validasi dan belum terpetakan pada aplikasi BPN. Ketika pemegang haknya akan menggunakan sertipikat tersebut untuk proses SKPT, jual beli, hibah, waris, Jaminan ke Bank atau pun perbuatan hukum lainnya, harus terlebih dahulu  dilakukan validasi data.

“Hal ini sangat penting karena zaman sekarang banyak orang yang menguasai surat sertifikat tapi tidak menguasai tanah atau bahkan tidak ada tanahnya,” tandasnya. (*)

Ajie MH.