in

Pemilik Lahan di Cebolok Sebut Kantor Pertanahan Keluarkan Sertifikat Ganda, Begini Jawaban BPN

Aziz menunjukkan sejumlah bukti kepemilikan lahan di wilayah Cebolok Kota Semarang. (ajie mahendra/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pemilik sebidang lahan di kawasan Cebolok, Kelurahan Sambirejo, Kota Semarang, Iin Hastuti dan Mila Tanu Raharjo, melalui kuasanya Azis Suryo Kusumo, mendesak Kanwil ATR/BPN Jateng bertanggung jawab. Dia menilai BPN mengeluarkan sertifikat ganda.

Azis Suryo Kusumo, menjelaskan, kliennya memiliki lahan seluas kurang lebih 4.000 meter persegi yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 02878.

Dari keterangannya, SHM tersebut diterbitkan pada tahun 1997. Sementara pada 2021 kemarin, BPN Semarang menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Mutiara Artery Property di atas objek tanah yang sama.

“Sekarang lahan tersebut sudah dibangun PT Mutiara Artery Property. Kami harus mengadu ke siapa? Bukti sertifikat HM sudah ada sejak 1997, sementara yang HGB baru muncul 2021,” ucapnya kepada awak media, Senin (27/12/2021).

Azis mengatakan, pihaknya telah berkali-kali mencoba meminta klarifikasi, baik kepada Kantor BPN Kota Semarang  maupun Kanwil ATR/BPN Jateng. Tapi dia belum puas dengan jawabannya.

Selain itu, Aziz juga melayangkan surat berisi keluhan sertifikat ganda ini kepada Kanwil ATR/BPN Jateng pada 3 Juli 2021 lalu. Surat tersebut baru dibalas 14 Desember 2021.

“Saya sudah kirim surat dan baru dibalas tanggal 14 kemarin dengan keterangan bahwa sertifikat kami tidak memiliki kesesuaian. Kami bingung apa maksudnya? Pertanyaan kami jelas, ada dua sertifikat pada tanah yang sama dan diterbitkan instansi yang sama. Lalu mana yang sah?” paparnya.

Karena menemui jalan buntu, Azis melaporkan masalah sengketa tanah tersebut pihak-pihak berwenang.

“Untuk memperjuangkan hak, kami sudah lapor ke 16 lembaga atau institusi  mulai ke Polda Jateng, Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri sampai KPK, semuanya belum mendapat respons. Sehingga kami akhirnya terpaksa mengadu ke Presiden RI Jokowi, dgn surat pengaduan pekan lalu melalui Kantor Sekretariat Negara RI Karena Presiden Jokowi sudah berkomitmen memberantas mafia tanah,” tegasnya.

“Kami juga menuntut BPN Kota Semarang atau Kanwil BPN Jateng agar melakukan gelar perkara. Panggil saja semua pihak yang bersengketa, instansi yang berwenang, serta kalau perlu undang Satgas Antia Mafia Tanah Mabes Polri. Ini agar semua jelas dan clear,” imbuhnya.

SHM Nomor 02878 Belum Divalidasi

Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil ATR/BPN Jateng, Fransisko Viana Pereira mengaku, dirinya pernah menerima kunjungan Azis dkk, untuk membahas masalah ini di kantornya.

Saat itu, Aziz mempermasalahkan terbitnya SHGB atas nama PT Mutiara Artery Property di atas SHM nomor 02878.

“Sebenarnya kami selalu melayani pengaduan masyarakat, termasuk klaim atas tanah,  siapa pun yang datang pasti dilayani, tetapi klaim harus berdasarkan bukti yang sah dan valid dan harus dengan cara yang benar sesuai tatacara yang berlaku,” ucap pria yang akrab disapa Chiko.

Lanjutnya, untuk sertifikat lama yang belum di validasi dan belum terpetakan pada aplikasi BPN. Ketika pemegang haknya akan menggunakan sertipikat tersebut untuk proses SKPT, jual beli, hibah, waris, Jaminan ke Bank atau pun perbuatan hukum lainnya, harus terlebih dahulu  dilakukan validasi data.

“Hal ini sangat penting karena zaman sekarang banyak orang yang menguasai surat sertipikat tapi tidak menguasai tanah atau bahkan tidak ada tanahnya,” terangnya.

Terhadap sertifikat yang sudah tervalidasi, akan ada rekamannya dalam aplikasi KKP.  Tapi jika dari hasil validasi data ternyata sudah ada hak pihak lain di atas bidang tanah yang sama maka kami menawarkan kepada para pihak yang bersangkutan untuk mediasi.

“Jika para pihak bersedia untuk mediasi maka kami fasilitasi mediasinya. Tapi kalau ada salah satu pihak  yang tidak bersedia untuk mediasi maka kami persilahkan penyelesaiannya melalui pengadilan. Dalam kasus di Kelurahan Sambirejo ini, sertifikat yang diajukan belum divalidasi data dan pemilik lahan tidak tahu persis letak tanahnya di mana dan tidak menguasai fisik tanah,” paparnya.

Mengenai surat pengaduan yang dilayangkan Azis terkait terbitnya SHGB atas nama PT Mutiara Artery Property diatas SHM nomor 02878, Kanwil BPN Jateng sudah meneruskannya ke Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian ATR/BPN menurunkan tim untuk  melakukan investigasi, memeriksa data, meninjau objek tanah, meminta keterangan kepada beberapa orang.

“Jadi surat dari kanwil BPN Jateng yang dikeluarkan pada tanggal 14 Desember itu, sudah melalui proses pembahasan yang relatif  panjang dan akhirnya disepakati untuk menyampaikan hasil investigasi  kementerian ATR/BPN, kepada pak Azis sebagai pengadu” bebernya.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang, Sigit Rachmawan Adhi menambahkan, penerbitan sertifikat HGB atas nama PT Mutiara Artery Property sudah sesuai prosedur.

“Lahan tersebut dulu sudah terbit SHM sejak 1981, kemudian di beli oleh PT Mutiara Artery Property dilepaskan haknya kepada negara, lalu dimohon kembali haknya dengan HGB oleh PT Mutiara Artery Property.”

Dia menduga, lahan SHM 02878 itu tidak terletak di tanah yang kini menjadi HGB atas nama PT Mutiara Artery Property.

Sesuai ketentuan yang berlaku, untuk memastikan letak tanah SHM 02878 perlu dilakukan pengukuran ulang atas penunjukan dan pemasangan tanda batas oleh pemegang hak saudari Iin Hastuti dan Mila Tanu Raharjo. (*)

One Comment

  1. Sama yang kami alami, pemilik tanah sakit, meskipun sudah ada nib dan peta dasar pendaftaran, surat ukurnya dimanipulasi diduga oleh oknum bpn Jakarta Barat yang dilindungi secara terstruktur dan sistemik melibatkan oknum penegak hukum Polda Metro Jaya yang menggelapkan barang bukti, dengan cara menerbitkan nib dan shm baru serta merobah sertifikat ajudikasi, kasus sudah kami laporkan kepada Ombudsman RI, Komnas HAM, Propam Polri, Kemen ATR/BPN dan Siadumata, sampai saat ini tidak ada kepastian hukum, zalim.