in

Adang BPN Ukur Lahan, PT MAR Dilaporkan ke Polda

“Kalau memang PT MAR merasa memiliki lahan tersebut seharusnya tidak usah takut diukur.”

Mila Tanu Raharjo saat berdebat dengan petugas Kantor Pertanahan Kota Semarang, Rabu (2/3/2022). (istimewa)

SEMARANG (jatengtoday.com) – Langkah Mila Tanu Raharjo untuk mendapatkan keadilan atas tanah bersertifikat HM miliknya mendapat ganjalan.

PT Mutiara Arteri Regency (MAR) yang juga memiliki sertifikat HGB di atas tanah yang diduga sama dengan sertifikat HM milik Mila menghadang petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Semarang yang akan melakukan pengukuran dan validasi di lahan yang terletak di tepi Jalan Gajah Kelurahan Sambirejo Semarang tersebut.

Atas aksi penghadangan sejumlah orang tersebut, Azis Suryokusumo kuasa Mila melaporkan ke Polda Jateng Rabu (2/3/2022) siang sesaat setelah aksi penghadangan.

“Aksi premanisme dan menghalang-halangi petugas Negara yang berwenang untuk melaksanakan tugasnya jelas melawan dan melanggar hukum. Para pengadang tersebut jelas dikerahkan oleh PT MAR karena itu kita laporkan ke Polda. Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme dan memaksanakan kehendak,” ujar Azis.

Diungkapkan Azis, sebagai warga negara yang taat hukum pihaknya telah menempuh jalur sesuai prosedur untuk mendapatkan kejelasan letak tanah SHM 02878 yang dimiliki Mila.

Mila Diusir dari Lokasi

Dia mengajukan permohonan pengukuran untuk validasi. Namun ketika BPN Kota Semarang sudah menjadwalkan pengukuran, pada saat yang ditentukan yakni Rabu (2/3/2022) di depan lokasi lahan telah siap puluhan orang yang siap menghadang petugas BPN. Mila yang sempat datang juga diusir dari lokasi.

“Kalau memang PT MAR merasa memiliki lahan tersebut seharusnya tidak usah takut diukur. Kenapa sampai harus melakukan penghadangan dan pelarangan pengukuran?” tandas Azis.

Indikasi penolakan pengukuran oleh PT MAR tersebut sebenarnya sudah terendus ketika lima hari sebelum jadwal pengukuran lahan tersebut ditutup seng dan dijaga puluhan orang. Lebih lanjut Azis berharap agar hukum benar-benar ditegakkan oleh Polda Jateng.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga petugas BPN Kota Semarang yang hendak melakukan pengukuran lahan seluas sekitar 4.000 meter yang kini dikuasai PT MAR dihadang saat sampai di lokasi.

Pengukuran terssebut merupakan permintaan dari pemilik tanah SHM 02878, Iin Hastuti dan Mila Tanu Raharjo melalui kuasanya, Aziz Suryo Kusumo.

Aziz menegaskan, berdasar gambar situasi pada sertifikat HM 02878 atas nama Iin Hastuti dan Mila Tanu Raharjo tergambar jelas tanah yang dimaksud berada di Jalan Gajah, tepatnya sesuai SPPT di Jalan Gajah RT 005 RW 01 Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.

Dalam serifikat yang dikeluarkan BPN Kota Semarang pada tahun 1997 tersebut juga disebutkan, lahan tersebut berbatasan dengan tanah milik Kosim, M Karman dan Bakim.

“Namun agar lebih jelas letak SHM 02878 tersebut, kami minta BPN segera melakukan pengukuran ulang sebagai validasi atas sertifikat yang kami miliki. Kami minta BPN bertanggungjawab karena di atas tanah yang sama juga dikeluarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama pihak lain pada tahun 2021,” paparnya.

BPN Disebut Tak Serius

Anggota Komisi II DPR RI Riyanta saat dihubungi mengaku terkejut dengan aksi penghadangan tersebut. Dia menilai BPN tidak serius melakukan tugasnya.

“Kalau serius seharusnya BPN minta bantuan polisi untuk mengawal saat melakukan pengukuran,” tegasnya.

Setelah ini, Riyanta akan minta ke Kapolda Jateng untuk mengawal kasus ini agar berjalan sesuai koridor hukum.

“Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Hukum tidak boleh diabaikan dengan tindakan sewenang-wenang. Saya minta BPN serius dan Polda Jateng mengawal kasus ini dengan baik. Mafia Tanah harus diberantas tuntas,” ujar Riyanta yang juga Ketua Gerakan Anti Mafia Tanah. (*)