SEMARANG (jatengtoday.com) – Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Semarang diadang puluhan orang saat bertugas di kawasan Cebolok, Kelurahan Sambirejo, Kota Semarang, Rabu (2/3/2022).
Saat itu, tiga petugas Kantor Pertanahan Kota Semarang hendak melakukan pengukuran lahan seluas sekitar 4.000 meter yang kini dikuasai PT Mutiara Artery Property. Saat sampai di lokasi, ada banyak warga yang menghalangi petugas.
“Tidak bisa. Pokoknya tidak bisa,” ucap salah satu warga.
Suasana sempat tegang karena warga terus menghalang-halangi petugas pengukuran melakukan tugas mereka. Meski begitu, tidak sempat terjadi kericuhan.
Kapolsek Gayamsari, Kompol Hengky Prasetyo hingga turun ke lokasi. “Kami di sini hadir untuk mengamankan agar suasana tetap kondusif. Saya tidak di pihak manapun (BPN atau warga, red),” ucap Kapolsek.
Setelah sekitar satu jam berdebat, akhirnya petugas Kantor Pertanahan Kota Semarang balik kanan. Mereka tidak bisa melaksanakan pengukuran lahan karena terus diadangi.
Ketika dikonformasi, petugas pengukuran lahan enggan berkomentar. “Nanti datang ke kantor saja untuk keterangan lebih lanjut,” ucapnya.
Sementara Kepala Seksi Sengketa Badan Pertanahan Kota Semarang, Radianto menjelaskan, pengukuran tidak bisa dilakukan lagi. “Kami tidak bisa melakukan pengukuran karena lokasi yang ditunjuk ternyata milik orang lain,” ucapnya saat dihubungi.
Lahan Sengketa
Pengukuran petugas Kantor Pertanahan Kota Semarang ini merupakan permintaan dari pemilik tanah, Iin Hastuti dan Mila Tanu Raharjo melalui kuasanya, Aziz Suryo Kusumo.
Dikatakan, pada 17 Januari 2022 lalu, dia mengajukan permintaan pengukuran ulang pada lahan tersebut.
Aziz menegaskan, berdasar gambar situasi pada sertifikat Hak Milik 02878 atas nama Iin Hastuti dan Mila Tanu Raharjo tergambar jelas tanah yang dimaksud berada di Jalan Gajah, tepatnya sesuai SPPT di Jalan Gajah RT 005 RW 01 Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.
Dalam serifikat yang dikeluarkan BPN Kota Semarang pada tahun 1997 tersebut juga disebutkan, lahan tersebut berbatasan dengan tanah milik Kosim, M Karman dan Bakim.
“Namun agar lebih jelas letak SHM 02878 tersebut, kami minta BPN segera melakukan pengukuran ulang sebagai validasi atas sertifikat yang kami miliki. Kami minta BPN bertanggungjawab karena di atas tanah yang sama juga dikeluarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama pihak lain pada tahun 2021,”paparnya.
Tapi saat pengukuran lahan tadi, kenapa ada yang menghalang-halangi? Kami akan terus berjuang bersama Satgas Anti Mafia Tanah. Agar semua jelas,” tegasnya. (*)