in

DPR RI Sebut Kisruh Lahan Cebolok Perlu Dibawa ke Satgas Kejahatan Pertanahan

Kalau dibawa ke Satgas Kejahatan Pertanahan, rangkaian penyelesaian masalahnya tidak berbelit-belit. Lebih sederhana dan cepat.

Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta. (ajie mh/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kisruh lahan di bilangan Cebolok, Kelurahan Sambirejo, Kota Semarang menarik perhatian Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta.

Riyanta yang memang sedang fokus membantu pemerintah dalam memberantas mafia tanah, ikut mengawal kasus di Cebolok yang kini dikuasai PT Mutiara Arteri Property.

Dikatakan, kisruh tersebut perlu diselesaikan di jenjang yang lebih tinggi. Tidak hanya di bagian Sengketa Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jateng.

“Saya mengikuti kasus di Cebolok lewat pemberitaan di media. Sepertinya kedua belah pihak mengkaim lahan tersebut,” ucapnya saat melakukan kunjungan kerja di Semarang, Kamis (10/3/2022).

Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menilai, kasus tersebut perlu dibawa ke Satgas Kejahatan Pertanahan.

“Kalau di Satgas Kejahatan Pertanahan, rangkaian penyelesaian masalahnya tidak berbelit-belit. Lebih sederhana dan cepat. Lain kalau dibawa ke bagian Sengketa BPN. Kalau dibawa ke ranah PTUN atau perdata pun juga terlalu lama,” paparnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, terjadi saling klaim lahan di Cebolok antara PT Arteri Mutiara Property dan Iin Hastuti dan Mila Tanu Raharjo.

PT Arteri Mutiara Property yang kini menguasai lahan, mengaku mempunyai legalitas berupa sertifikat HGB. Sertifikat HGB tersebut merupakan pecahan dari SHM 1155 yang diterbitkan tahun 1981 silam.

Sementara Iin Hastuti dan Mila Tanu Raharjo melalui kuasanya, Aziz Suryo Kusumo juga mengklaim dengan SHM 2878 yang terbit tahun 1997 dari Letter C. (*)