SEMARANG (jatengtoday.com) – Terbuki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempati lahan orang lain tanpa hak dan izin pemilik yang sah, Kosim Haripin (63) dihukum dengan pidana penjara selama lima bulan dan harus mengosongkan tanah dan bangunan yang ditempatinya sekarang di Jalan MT Haryono No.606 Semarang.
Kosim Haripin, oleh majelis hakim dinyatakan melanggar Pasal 167 KUHP dan UU No.8 Tahun 1981 tentan Hukum Acara Pidana.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (22/5) dengan hakim Ketua Salman Alfaris serta hakim anggota Taufan Rachmadi dan Kadarwoko. Petikan putusan No.135/Pid.B/2023/PN Smg tersebut diterima Kuasa Hukum Pelapor atas nama PT Tegalgondo, Ungaran, yakni Oki Wicaksono Nurindra dan Mirza Agastya.
Oki Wicaksono memaparkan, lahan yang hanya seluas kurang lebih 200 m2 tersebut secara sah milik kliennya dibuktikan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 188 Kelurahan Sarirejo Kota Semarang atas nama PT Tegalgondo Ungaran.
Dijelaskan, Lahan tersebut pada tahun 1968 disewakan oleh PT Tegalgondo kepada Liem Fat Pin, yang merupakan paman Kosim Haripin. “Seiring berjalannya waktu, rumah tersebut ditinggali oleh Kosim Haripin dan keluarganya, hingga sekarang. Karena klien kami ingin menggunakan lahan tersebut, maka Kosim Haripin kita minta pergi. Tapi dia ngeyel dengan alasan lahan tersebut ditempati sudah turun temurun,” jelas Oki.
Oki juga sudah melakukan berbagai upaya persuasif termasuk melayangkan somasi hingga dua kali, tapi tetap tidak digubris. “Karena itu yang bersangkutan lalu kita laporkan ke polisi karena menguasai lahan yang bukan haknya. Kosim sama sekali tidak punya bukti kepemilikan apapun, termasuk kalaupun menyewa, tidak pernah membayar sewa,” tegasnya.
Sidang yang berjalan sejak tiga bulan lalu juga menguatkan bahwa Kosim Haripin memang tidak punya hak apapun atas lahan yang ditempatinya tersebut. Hal tersebut dikuatkan oleh keterangan para saksi yang dihadirkan mulai dari pihak Kelurahan setempat hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang. “Sementara bukti kepemilihan dari PT Tegalgondo sangat lengkap dan bisa dibuktikan sah,” ujarnya.
Atas putusan majelis hakim tersebut, Kosim Haripin masih menyatakan pikir-pikir. Pihak Tegalgondo sendiri meminta kepada Jaksa segera melaksanakan putusan hakim agar terdakwa segera ditahan serta mengosongkan tanah dan bangunan tersebut.
“Karena sampai sekarang tanah dan bangunan tersebut masih ditempati Kosim dan keluarganya,” terang Oki. (*)