in

Eks Anggota DPR Gugat Tumpang Tindih Sertifikat ke PTUN Semarang

Hakim PTUN Semarang diminta memutus perkara tumpang tindih sertifikat antara milik Daniel dengan dokter Setiawan.

Daniel melayangkan gugatan tumpang tindih sertifikat ke PTUN Semarang
Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Eks Anggota DPR RI, Daniel Budi Setiawan menggugat terjadinya tumpang tindih sertifikat tanah miliknya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Ia menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang. Sebab, lembaga tersebut yang berwenang mengeluarkan sertifikat dan berpotensi keliru menyebabkan tumpang tindih sertifikat.

Kuasa hukum Daniel, Sandy Christanto mengungkap, yang menjadi objek sengketa gugatan kliennya adalah sertifikat hak milik (SHM) No.1550/Genuksari atas nama dokter Setiawan.

Sebagian lahan milik dokter Setiawan tersebut, kata Sandy, berada di atas SHM No.388/Genuksari milik Daniel. Artinya, terjadi tumpang tindih sertifikat pada objek yang sama. Sehingga PTUN perlu memutus masalah tersebut demi terwujudnya kepastian hukum.

Merunut dari sejarahnya, Kantor Pertanahan Kota Semarang menerbitkan lebih dulu sertifikat milik Daniel daripada Setiawan. Sertifikat Daniel telah sesuai dengan daftar buku tanah sebagaimana pengecekan pada Desember 2007 dan 2012.

Selain itu, Daniel sudah menjadikan sertifikat tanahnya sebagai jaminan kredit pada tiga bank berbeda sejak 1996. Bahkan, Daniel mengetahui sertifikatnya mengalami tumpang tindih saat hendak menjaminkan lagi pada Mei 2023.

Minta Batalkan Sertifikat yang Tumpang Tindih

Daniel sangat terkejut ketika mendapatkan laporan bahwa di atas tanah miliknya telah berdiri sebuah bangunan gudang. Gudang tersebut milik PT Mutiara Matahari Makmur Sentosa dan dokter Setiawan.

Daniel pun meminta pengukuran ulang kepada Kantor Pertanahan Kota Semarang. Hasilnya, luas tanah Daniel hanya 2.727 meter persegi atau selisih 2.997 meter persegi dari luas asal 5.724 meter persegi.

Selisih luas tersebut, kata Sandy, karena terjadi tumpang tindih (overlap), salah satunya dengan sertifikat milik dokter Setiawan.

Dalam gugatannya, Daniel meminta majelis hakim PTUN Semarang menyatakan batal atau tidak sah SHM No.1550/Genuksari atas nama dokter Setiawan terbitan Kantor Pertanahan Kota Semarang.

“Mewajibkan tergugat mencabut SHM No.1550/Genuksari atas nama dokter Setiawan,” pinta Sandy kepada majelis hakim PTUN dalam gugatan yang disampaikan secara e-Court pada Selasa (14/11/2023).

Dalam sidang agenda pembacaan gugatan itu, hakim mengabulkan permohonan intervensi dokter Setiawan. Dokter Setiawan didudukkan sebagai tergugat II dalam gugatan Daniel.

Sebelumnya, dokter Setiawan juga menggugat perdata Daniel Budi Setiawan dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang. Gugatan tersebut masih proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang. (*)

editor : tri wuryono