in

Dokter Setiawan Gugat Tumpang Tindih Sertifikat di Genuksari Semarang

Sebagian tanah milik Setiawan beririsan dengan milik Daniel. Keduanya sama-sama memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan.

Majelis hakim PN Semarang menyidangkan gugatan sengketa tanah di Genuksari Semarang. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Dokter Setiawan menggugat kasus dugaan tumpang tindih sertifikat yang terjadi di Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Ia menggugat Ir. Daniel Budi Setiawan yang diduga memiliki sertifikat di atas sebagian tanahnya. Serta menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang yang mengeluarkan sertifikat tersebut.

Dokter Setiawan menjelaskan, ia memiliki tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1550/Genuksari seluas 1.890 meter persegi. Namun, sebagian tanah tersebut beririsan dengan SHM No.388/Genuksari milik Daniel.

Berdasarkan Buku C Desa Kelurahan Genuksari, SHM No.1550/Genuksari berasal dari C Desa Nomor 1298 Persil 54 Kelas DIII.

Menurutnya, luas tanah milik Daniel tidak sesuai dengan C Desa asal, sehingga ada penggelembungan luas tanah dari semula No.715 Persil No.54 kelas SIII seluas 2.080 meter persegi menjadi SHM No.388/Genuksari seluas 5.724 meter persegi.

“Ada penggelembungan luas tanah yang diterbitkan BPN yang mengakibatkan sebagian tanah milik Setiawan diklaim masuk dalam sertifikat milik Daniel,” ujar kuasa hukum Setiawan, Michael Deo.

Karena itulah, dalam gugatannya ia meminta majelis hakim menyatakan SHM No.388/Genuksari dengan luasan 5.724 meter persegi milik Daniel, tidak mempunyai kekuatan hukum.

Ia juga meminta hakim menghukum BPN untuk membetulkan pencatatan atas SHM No.388/Genuksari dari luas 5.724 meter persegi menjadi seluas 2.080 meter persegi.

Sementara itu, kuasa hukum Daniel, Wiwit Rijanto membantah telah terlibat dalam penggelembungan luas tanah. Kalaupun ada tumpang tindih sertifikat, justru yang dirugikan adalah dirinya selaku korban.

Dilihat dari asal usulnya, kata Wiwit, sertifikat tanah milik Daniel lebih lama karena sudah didapat sejak 1983. Ia malah mempertanyakan penambahan luas tanah milik Setiawan dalam SHM No.1550/Genuksari dari sertifikat sebelumnya. (*)

editor : tri wuryono 

Baihaqi Annizar