in

Sempat Dituduh Mafia Tanah, dr Setiawan Berhasil Menangi Gugatan Sengketa Lahan

dr Setiawan menang gugatan sengketa lahan di kawasan pangkalan truk Genuksari Semarang.

Tim penasihat hukum dr Setiawan memberi keterangan menyikapi putusan sengketa lahan Genuksari. (baihaqi/jatengtoday.com)
Tim penasihat hukum dr Setiawan memberi keterangan menyikapi putusan sengketa lahan Genuksari. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Seorang pengusaha Semarang, dr Setiawan sempat dituduh sebagai mafia tanah. Namun, ia berhasil memenangi gugatan sengketa lahan di kawasan pangkalan truk Genuksari Semarang.

Gugatan dr Setiawan melawan pengusaha Daniel Budi Setiawan dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Hal itu dibernarkan Juru Bicara PN Semarang Haruno Patriadi.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” jelas Haruno pada Senin (22/4/2024), mengutip amar putusan yang telah disampaikan secara e-court.

Dalam perkara itu, dr Setiawan selaku penggugat mampu mempertahankan tanahnya yang sebelumnya sebagian diklaim terjadi tumpang tindih dengan sertifikat tanah milik pengusaha Daniel Budi Setiawan.

“Menyatakan penggugat merupakan pemilik tanah dan bangun yang sah pada SHM Nomor 1550/Kel.Genuksari dengan luas tanah 1.890 meter persegi atas nama Setiawan,” ucapnya.

Adapun untuk sertifikat Nomor 388/Kel.Genuksari milik Daniel Budi Setiawan yang luasnya 5.724 meter persegi, dikurangi dengan luas tanah yang bersinggungan dengan sertifikat milik dr Setiawan.

Dalam putusannya, PN Semarang memerintahkan Badan Pertanahan Kota Semarang untuk membetulkan pencatatan sertifikat milik Daniel Budi Setiawan.


Pulihkan Nama Baik dr Setiawan


Sementara kuasa hukum dr Setiawan, Michael Deo mengatakan, sudah sepantasnya nama baik kliennya dipulihkan. Dia mengecam pihak-pihak yang serampangan menuduh dr Setiawan sebagai mafia tanah.

Menurutnya, tidak semua orang yang sedang bersengketa tanah disebut mafia tanah. “Dari sini kita tahu segala tuduhan, disebut mafia tanah, mencaplok tanah orang, nyatanya tidak terbukti,” tegas Deo.

Apalagi, dr Setiawan sudah ditetapkan tersangka buntut dari laporan kasus penyerobotan tanah. Sehingga, Deo meminta Polrestabes Semarang menghentikan penyidikan perkara tersebut.

“Kami minta agar penyidikan perkara tersebut dihentikan,” tegasnya. (*)

editor : tri wuryono 

Baihaqi Annizar

Tinggalkan Balasan