SALATIGA (jatengtoday.com) – Sidang pemeriksaan persiapan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang terkait konflik di Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga kembali ditunda.
Sidang yang seharusnya digelar pada Selasa (26/8/2025) diundur ke Selasa (2/9/2025). Penundaan itu disampaikan kuasa hukum penggugat, Yakub Adi Krisanto.
“Salah satu alasan penundaan yaitu Majelis Hakim meminta kuasa Tergugat untuk membantu menghadirkan Pihak Ketiga, karena telah dipanggil Panitera PTUN sebanyak tiga kali,” kata Yakub saat dihubungi, Rabu (27/8/2025).
Menurutnya, kehadiran Pihak Ketiga penting karena pengangkatan pejabat tersebut oleh Rektor UKSW—yang menjadi tergugat—merupakan salah satu obyek sengketa dalam gugatan.
Yakub juga menyayangkan absennya Rektor UKSW Prof. Intyas Utami dan Dekan FH UKSW Prof. Christina Maya Indah dalam sidang kali ini. “Keterangan mereka di persidangan akan membuat masalah di FH UKSW menjadi terang. Karena kuasa hukum tidak memahami kronologi terbitnya surat keputusan penggantian Dekan FH UKSW,” ucapnya.
Ia menilai seharusnya kedua pejabat tersebut menghormati proses hukum. “Seharusnya hadir dan memberi keterangan agar permasalahan tidak semakin berlarut-larut,” tambahnya.
Sengketa ini bermula dari pencopotan sejumlah pejabat FH UKSW, yakni Prof. Dr. Umbu Rauta dari jabatan Dekan FH, Ninon Melatyugra, SH., MHum. sebagai Kepala Program Studi S1 Ilmu Hukum, dan Freidelino PRA de Sousa, SH., MHum. sebagai Korbid KKK Fakultas Hukum.
Ketiganya kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Semarang setelah keberatan dan banding terhadap keputusan Rektor UKSW tidak ditanggapi secara tertulis.
Dalam gugatannya, para penggugat menilai keputusan Rektor bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti kepastian hukum, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, dan asas keterbukaan. “Selain itu, keputusan tersebut juga dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, baik secara prosedural maupun substansial,” tegas Yakub. (*)
