Untuk diketahui, Brigadir Tri Teguh melalui kuasa hukumnya dari LBH Masyarakat menentang surat keputusan Kapolda Jateng yang memberhentikannya secara tidak hormat dari kepolisian pada 27 Desember 2018.
Ma’ruf Bajamal selaku kuasa hukum mengatakan, pihaknya menentang pemecatan yang dilakukan Polda Jateng kepada kliennya karena alasan orientasi seksual. Apalagi, kasus ini mulai melebar dan keluar dari konteksnya sehingga LBH Masyarakat perlu untuk meluruskan.
Ma’ruf menyebut kliennya merupakan seorang Brigadir Polisi yang sebelumnya bertugas sebagai Ditpamobvit Polda Jateng. Pada 14 Februari 2017, TT ditangkap dan dibawa ke Polres Kudus atas tuduhan pemerasan terhadap W. Setelah dilakukan pemeriksaan di Polres Kudus, TT terbukti tidak pernah melakukan pemerasan terhadap W.
Meski demikian, TT tetap dipaksa menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi sebanyak tiga kali. Yakni pada 15,16, dan 23 Februari 2017. Pelanggaran etik yang dituduhkan terhadap TT adalah melakukan hubungan seks yang menurut Polri menyimpang.
LBH Masyarakat menilai ada yang janggal dalam kasus ini. Pertama, pemeriksaan yang tidak didahului laporan dugaan pelanggaran kode etik, dan yang kedua
pemeriksaan itu memunculkan laporan pelanggaran kode etik yang diajukan Bripda Aldila Tiffany T.P., pada 16 Maret 2017.
TT kemudian tidak pernah mendapatkan informasi apapun mengenai perkembangan kasusnya selama beberapa bulan. Pada 27 Desember 2018, Kapolda Jateng mengeluarkan Surat Keputusan untuk memberhentikan TT sebagai anggota Polri secara tidak hormat atau PTDH karena dianggap melakukan hubungan seks menyimpang.
TT juga dinilai melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf b dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Negara No. 14 Tahun 2011. Yaitu tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ma’ruf menilai Polri tidak bisa memecat anggotanya hanya karena memiliki orientasi minoritas, seperti LGBT. Pemberhentian tidak hormat karena orientasi seksualnya dinilai melanggar hukum dan diskriminasi sebagaimana telah dijamin dalam konstitusi. (*)
editor : ricky fitriyanto