in

Dinilai Prematur, Gugatan Polisi Gay Ditolak Hakim PTUN

SEMARANG (jatengtoday.com) – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang memutuskan menolak gugatan Brigadir Tri Teguh Pujianto kepada Polda Jateng atas pemecatannya karena homoseks. Penolakan dilakukan lantaran gugatan tersebut dinilai prematur.

“Hakim menyatakan gugatan penggugat (Brigadir TT) tidak diterima, mengingat dalil tergugat (Polda Jateng) bahwa gugatan dinilai prematur cukup beralasan untuk diterima,” ujar Hakim Ketua Panca Yunior Utomo saat membacakan amar sidang di PTUN Semarang, Kamis (23/5/2019).

Menurut hakim Panca, pertimbangan hukum yang diajukan Polda Jateng cukup logis. Sebab, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dilakukan kepada Brigadir Tri Teguh sudah melalui tahapan-tahapan yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 19 tahun 2012 tentang susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian RI.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, suatu badan atau pejabat negara diberi wewenang untuk menyelesaikan secara administratif sengketa tata usaha negara tertentu. Jika hal itu sudah dilakukan tetapi belum menemui titik terang, pengadilan baru berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

Dalam hal ini, penggugat dinilai belum melakukan upaya administratif kepada lembaganya (Polda Jateng). Sehingga, gugatan yang diajukan dinilai prematur (belum waktunya diajukan ke PTUN).

“Karena dalil eksepsi tergugat diterima, maka gugatan penggugat beralasan hukum untuk tidak dipertimbangkan lagi,” jelasnya.

Selain itu, hakim menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 348 ribu.