DEMAK (jatengtoday.com) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Demak melalui bidang Pembinaan PAUD dan PNF mendapat kunjungun dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Republik Indonesia.
Kunjungan kerja dalam rangka monitoring, evaluasi, serta koordinasi pelaksanaan kebijakan Bidang PAUD dan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif atau biasa di sebut PAUD HI di Kabupaten Demak.
Hadir dalam kunjungan, Koordinator PAUD Dian Vitasari, Asisten Deputi PAUD, Dasar, dan Menengah R Alfredo Sani F, Tenaga Penyedia dan Pengelola bahan PAUD, Dasar dan Menengah Rahmad Wijaya. Kedatangan mereka disambut langsung Kepala Bidang Pembiaan PAUD dan PNF Afida Aspar dan didampingi kasi Bidang PAUD Sumini, beberapa waktu lalu.
Adapun program atau kegiatan serta isu strategis bidang PAUD dan PAUD HI didasari Permen Kemenko PMK Nomor 4 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Serta Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 04 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Dikatakan, salah satu prioritas Nasional dalam RPJMN 2020-2024 adalah meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya saing, yang di dalamnya termasuk upaya meningkatkan kualitas pendidikan bagi peserta didik, mulai dari pendidikan usia dini hingga pendidikan tinggi.
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan kebijakan pendidikan mensyaratkan adanya sinergi dari berbagai pihak, khususnya pada pemerintah, baik di pusat maupun pemerintah daerah, untuk mencapai tujuan bersama bidang pendidikan.
“Untuk itu, dalam pelaksanaan kebijakan dimaksud, yang diwujudkan dalam berbagai program dan kegiatannya, dibutuhkan koordinasi yang baik antar semua pemangku kepentingan,” kata Dian Vitasari dalam kunjungannya.
Selain itu, Asisten Deputi PAUD, Dasar, dan Menengah Kemenko PMKÂ melakukan monitoring serta diskusi tentang pelaksanaan kebijakan PAUD HI di Kabupaten Demak.
Kabid Pembinaan PAUD dan PNF, Afida Aspar turut menyampaikan laporan implementasi program PAUD HI di Kabupaten Demak.
“Sebagai payung hukum brdasarkan Peraturan Bupati Demak, tentang PAUD HI,” ujarnya.
Jelasnya, payung hukum tersebut melalui Peraturan Bupati Demak Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif atau PAUD HI, pembentukan Gugus Tugas Paud HI keputusan Bupati Demak Nomor 420 garis miring 500 tahun 2021 tanggal 26 Nopember 2021.
“Serta wajib PAUD satu tahun pra Sekolah Dasar Peraturan Bupati Demak Nomor 82 Tahun 2020,” imbuh Afida. (*)