SEMARANG (jatengtoday.com) — Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Banjarnegara diwarnai adu argumen antara penasihat hukum terdakwa dengan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim penasihat hukum terdakwa Budhi Sarwono (Bupati Banjarnegara nonaktif) dan Kedy Afandi (orang kepercayaan bupati) meminta majelis hakim untuk menghadirkan secara langsung kedua terdakwa di persidangan.
Pada sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang hari ini Selasa (25/1/2022), kedua terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Rutan KPK.
“Kami mohon terdakwa bisa dihadirkan langsung di persidangan, Yang Mulia. Ini kami sudah membuat surat permohonannya,” ujar penasihat hukum terdakwa di hadapan majelis hakim.
Pihak terdakwa tidak memungkiri bahwa saat ini masih pandemi Covid-19 sehingga sesuai peraturan Mahkamah Agung (Perma), sidang bisa digelar secara daring untuk mencegah penularan virus.
Namun, tim penasihat hukum berpendapat, lebih baik terdakwa dihadirkan secara langsung agar lebih maksimal. Di sisi lain, menghadirian terdakwa di persidangan tidak melanggar Perma mengingat kasus Covid-19 di Kota Semarang sudah melandai.
Atas permohonan tersebut, majelis hakim mempersilakan jaksa KPK untuk menanggapinya.
Sayangnya, jaksa KPK berpendapat lain dengan penasihat hukum terdakwa. Menurut jaksa, akan lebih baik jika terdakwa tetap ditahan di Rutan KPK.
Alasan utamanya, kata jaksa, karena terdakwa Budhi Sarwono sampai saat ini masih proses penyidikan dalam perkara lain.
Ketua majelis hakim Rachmad pun menengahi perdebatan tersebut. Hakim lebih sepakat apabila terdakwa sidang daring. Sebab, jika terdakawa keluar masuk tahanan riskan terjadi penularan Covid-19 di tahanan.
“Kalau terdakwa keluar kemudian masuk lagi itu butuh di-swab dan lain-lain. Jadi mari kita jaga jebersamaan, jangan mengorbankan banyak untuk kepentingan pribadi,” ucap hakim Rachmat.
Namun, karena perdebatan di persidangan masih terjadi, majelis hakim mengambil jalan tengah. “Sementara sebelum pemeriksaan saksi, (sidang) kita online dulu,” imbuh hakim.
Sebelumnya, Budhi Sarwono dan Kedy Afandi didakwa melakukan korupsi dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2017–2018 dan penerimaan gratifikasi.
Perbuatan para terdakwa diancam Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Serta Pasal 12B dalam undang-undang yang sama. (*)
editor : tri wuryono