in

Sekda Banjarnegara Mangkir dalam Sidang Korupsi Budhi Sarwono

Kesaksian Sekda Banjarnegara cukup penting untuk menjelaskan proyek infrastruktur beserta anggarannya.

Tiga ASN Pemkab Banjarnegara sedang diambil sumpah dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi. Sementara itu Sekda Banjarnegara mangkir sidang dengan alasan belum menerima surat panggilan. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjarnegara, Indarto mangkir dalam panggilan sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi.

Indarto sedianya menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa (12/4/2022).

Menurut klarifikasi yang diungkap di persidangan, Sekda Indarto mengklaim belum menerima surat pemanggilan sidang dari jaksa penuntut umum KPK.

Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang Rochmad mempertanyakan penyebab mangkirnya Sekda. Sebab, dalam kesempatan yang sama ada tiga ASN Banjarnegara yang bisa hadir di persidangan.

Ketiga ASN tersebut mengaku sebelumnya sudah menerima surat panggilan dan ada ekspedisinya. “Ini (Sekda) sama-sama tinggal di Banjarnegara, ada rumah dinas, ada rumah pribadi, kok belum menerima,” kritik hakim.

Padahal, katanya, peran Sekda cukup penting dalam pembangunan infrastruktur di Banjarnegara, termasuk berhubungan dengan anggaran Pemkab.

“Sekda tidak hadir, alasannya surat belum sampai atau menghindar itu. Nanti dipanggil paksa saja,” tegas hakim.

Untuk diketahui, Sekda Indarto rencananya akan bersaksi dalam sidang dugaan korupsi di Banjarnegara tahun anggara 2017–2018 dengan terdakwa Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono beserta orang kepercayaannya, Kedy Afandi.

Sesuai dakwaan, korupsi dilakukan dengan cara mengikutsertakan perusahaan milik Budhi Sarwono dalam proyek infrastruktur di Banjarnegara, sehingga mendapat keuntungan mencapai Rp18,7 miliar.

Terdakwa juga menerima gratifikasi senilai Rp7,4 miliar dari sejumlah pemenang lelang proyek infrastruktur di Banjarnegara. Uang gratifikasi itu diberikan sebagai bentuk imbalan atau commitment fee karena sudah diberi pekerjaan. (*)

editor : tri wuryono

Baihaqi Annizar