SEMARANG — Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono melalui penasihat hukumnya menanggapi tingginya hukuman yang dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Secara umum kami menganggap, dakwaan itu tidak terbukti,” ucap penasihat hukum Budhi, Luhut Sagala usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (20/5/2022).
Bahkan, jangankan bicara soal tuntutan hukuman, pasal yang digunakan saja menurutnya tidak tepat.
Dalam kasus ini, Budhi Sarwono dan Kedy Afandi dijerat dakwaan kumulatif. Pertama Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kedua, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Namun, Luhut Sagala belum bersedia membeberkan secara rinci bantahannya atas tuntutan jaksa.
“Sesuai yang disampaikam mejelis hakim, kami diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan 10 hari dari sekarang. Nanti semua akan kami tanggapi di pledoi,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Budhi Sarwono dituntut pidana penjara 12 tahun, denda Rp700 juta, dan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp26,028 miliar.
Sementara itu, terdakwa lain dalam kasus ini, Kedy Afandi dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp700 juta. (*)
editor : tri wuryono