SEMARANG (jatengtoday.com) — Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (20/5/2022) tersebut, Budhi Sarwono juga dituntut pidana denda senilai Rp700 juta atau diganti hukuman 6 bulan kurungan.
Selain itu, orang nomor satu di Banjarnegara itu juga dituntut hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara yang dihitung dari uang yang diterima atau dinikmati dari hasil korupsi.
“Menuntut, menjatuhkan pidana tambahan terhadap Budhi Sarwono untuk membayar uang pengganti Rp26,028 miliar, jika tidak dibayar, harta bendanya disita atau diganti 5 tahun kurungan,” ucap jaksa Meyer V Simanjuntak.
Pada kasus ini, terdakwa Budhi Sarwono dinilai melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan orang kepercayaannya, Kedy Afandi.
Untuk terdakwa Kedy Afandi tuntutannya terbilang lebih ringan. Pihak swasta ini hanya dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp700 juta atau setara 6 bulan kurungan, ia tidak dibebani bayar uang pengganti.
Terdakwa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi telah bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi. Mereka berbagi peran, ada yang di lapangan dan ada yang di balik layar.
Dalam uraian tuntutan jaksa disebutkan, kedua terdakwa mengondisikan agar perusahaan yang terafiliasi dengan bupati dapat memenangkan proyek pengadaan infrastruktur di Banjarnegara tahun anggaran 2017 dan 2017.
Baca Juga: Kasus TPPU Budhi Sarwono, KPK Konfirmasi Boyamin soal Statusnya sebagai Direktur Bumi Redjo
Perusahaan yang dimaksud antara lain PT Bumi Redjo (BRD), PT Sutikno Tirta Kencana, dan PT Buton Tirto Baskoro. Atas pengondisian itu, terdakwa mendapat keuntungan finansial senilai lebih Rp18 miliar.
Selain itu, juga mengondisikan kontraktor yang ingin mendapat paket pekerjaan harus menyerahkan fee. Atas upaya itu, terdakwa menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp7 miliar dan tidak melaporkannya ke KPK.
Jaksa penuntut umum berkesimpulan, terdakwa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 12 huruf i dan dakwaan kedua Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)
editor : tri wuryono