in

Bupati Banjarnegara Jalani Sidang ke-26, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang meninggalkan ruangan usai sidang agenda replik. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Banjarnegara (nonaktif) Budhi Sarwono dan orang dekatnya Kedy Afandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memasuki tahap akhir.

Kasus yang pertama disidangkan pada 25 Januari 2022 itu sudah memasuki sidang ke-26 dengan agenda replik pada 3 Juni 2022. Ada puluhan saksi dan beberapa ahli yang sudah dihadirkan di persidangan.

Baca Juga: Bupati Banjarnegara Dituntut 12 Tahun Penjara dan Kembalikan Kerugian Negara Rp26 Miliar

Meskipun berada dalam satu forum sidang yang sama, tetapi kesimpulan yang diambil penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun penasihat hukum kedua terdakwa, ternyata berbanding terbalik.

Pada sidang agenda tuntutan, penuntut umum KPK berkesimpulan bahwa terdakwa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan.

Dakwaan pertama Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tipikor tentang turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan proyek. Adapun dakwaan kedua Pasal 12B Undang-Undang Tipikor tentang penerimaan gratifikasi.

KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang untuk menjatuhkan hukuman kepada Budhi Sarwono dengan pidana penjara 12 tahun, denda Rp700 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp26,028 miliar.

Penuntut umum KPK juga meminta agar Kedy Afandi selaku tangan kanan Bupati Banjarnegara dihukum dengan 11 tahun penjara dan denda Rp700 juta.

Beda Kesimpulan

Sementara itu, dalam sidang agenda pledoi atau pembelaan atas tuntutan, penasihat hukum kedua terdakwa menegaskan bahwa KPK telah gagal membuktikan dakwaan korupsi.

Bantahan untuk dakwaan pertama, katanya, terdakwa tidak bisa disebut “turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan”, karena yang terlibat dalam pengadaan adalah perusahaan milik ayah Budhi Sarwono, bukan milik bupati pribadi.

Sementara bantahan dakwaan kedua, selama proses persidangan tidak ada bukti yang menyatakan Budhi Sarwono menerima gratifikasi. Memang Kedy Afandi mengakui ada penerimaan uang, tetapi Kedy sendiri menegaskan tak ada hubungannya dengan Budhi Sarwono.

Baca Juga: Tanggapi Tuntutan, Pengacara Bupati Banjarnegara: Dakwaan Tidak Terbukti

“Itu sudah cukup membuktikan bahwa dakwaan jaksa KPK tidak ada yang terbukti. Tuntutan yang mereka ajukan hanya berdasarkan asumsi,” ucap perwakilan penasihat hukum terdakwa, Luhut Sagala.

Perdebatan pun masih berlangsung hingga sidang hari ini, Jumat (3/6/2022). Penuntut umum KPK mengajukan bantahan lanjutan (replik) untuk melawan argumen penasihat hukum pada sidang pembelaan (pledoi).

Perwakilan penuntut umum KPK, Ariawan Agustiartono mengatakan, pihaknya telah mengajukan bukti yang menunjukkan Budhi Sarwono penerima manfaat dari perusahaan-perusahaan milik keluarganya. Budhi Sarwono disebut aktif mengurus operasional dan keuangan perusahaan tersebut.

Begitu pula tentang adanya penerimaan gratifikasi dari para kontraktor di Banjarnegara. “Kontraktor yang jadi saksi sidang pada bilang setor ke Kedy Afandi, ya sudah, (uang gratifikasi) itu untuk dan atas nama bupati,” ujarnya.


Lalu, setelah mendengar replik tersebut, terdakwa bersama penasihat hukumnya langsung menolak dan menyatakan tetap pada pembelaannya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang dipimpin Rochmad pun menunda sidang hari ini. “Kami sudah bersepakat, untuk (sidang) putusan atau vonis kami usahakan hari Kamis, 9 Juni 2022,” ucapnya. (*)

editor : tri wuryono