SEMARANG (jatengtoday.com) — Direktur PT Alexis Mitra Bangun, Aditya Yudha Septiyadhi membantah disebut menyerahkan fee proyek senilai Rp650 juta untuk Bupati Banjarnegara.
Bantahan disampaikan Aditya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi terdakwa Budhi Sarwono (bupati) dan Kedy Afandi (orang dekat bupati), di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (22/3/2022).
Pernyataan tentang fee tersebut awalnya disampaikan Direktur PT Putra Wali Mandiri, Ahmad Hanif Suseno yang mengaku bersama saksi Aditya pernah bekerja sama dalam menggarap paket pekerjaan peningkatan ruas Jalan Pejawaran Ratamba.
Keduanya bisa mendapat paket pekerjaan dengan nilai kontrak Rp11,72 miliar tersebut karena sebelumnya telah di-plotting oleh Kedy Afandi bersama bupati Budhi Sarwono.
Atas jasa tersebut, Ahmad Hanif bersama Aditya bersepakat menyerahkan fee sebesar Rp800 juta. Dalam hal ini, Ahmad Hanif mengaku sudah menyerahkan secara tunai Rp150 juta kepada Kedy Afandi.
Menurut Ahmad Hanif, kekurangannya yang Rp650 juta diserahkan oleh Aditya. Namun, dalam persidangan Aditya mengaku tidak pernah menyerahkan uang sepeser pun.
“Fee yang diserahkan Rp150 juta oleh Ahmad Hanif. Saya tidak menyerahkan sisanya. Sama sekali tidak menyerahkan,” ucapnya saat dicecar pertanyaan oleh jaksa KPK di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono beserta orang kepercayaannya, Kedy Afandi didakwa melakukan korupsi dan gratifikasi di Banjarnegara tahun anggaran 2017 dan 2018.
Modus korupsinya berupa mengikutsertakan perusahaan milik Budhi Sarwono dalam proyek infrastruktur di Banjarnegara, sehingga mendapat keuntungan mencapai Rp18,7 miliar.
Juga menerima gratifikasi senilai Rp7,4 miliar dari sejumlah pemenang lelang proyek infrastruktur di Banjarnegara. Uang gratifikasi itu diberikan sebagai bentuk imbalan atau commitment fee karena sudah diberi pekerjaan. (*)
editor : tri wuryono