in

Pengondisian Proyek di Banjarnegara Sudah Terjadi Sebelum Era Budhi Sarwono

Pengondisian lelang sebelum masa kepemimpinan Budhi Sarwono dilakukan oleh tim Formulasi.

Sekretaris Aspeknas Banjarnegara, Anas Hidayah berjalan meninggalkan ruang sidang usai bersaksi dalam sidang terdakwa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Pengondisian lelang paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara ternyata sudah terjadi sejak lama. Jauh sebelum Budhi Sarwono menjabat bupati.

Sekretaris Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional (Aspeknas) Banjarnegara, Anas Hidayah mengungkapkan, sejak dirinya aktif dalam asosiasi pada tahun 2008 sudah ada pengondisian.

Menurut dia, pengondisian proyek dilakukan oleh Formulasi, yakni forum yang menaungi asosiasi-asosiasi jasa konstruksi di Banjarnegara. Biasanya Formulasi menggelar musyawarah untuk membahasnya.

Masing-masing asosiasi akan mendapat jatah paket pekerjaan. Selanjutnya asosiasi akan membagi ke perusahaan konstruksi yang dinaunginya. Anas mengatakan, perusahaan yang telah di-plotting pasti menang.

“Yang saya tahu memang sudah ada begitu, nanti teman-teman dikondisikan untuk kamu mengerjakan paket ini, paket ini, seperti itu,” jelas Anas saat dihadirkan menjadi saksi sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (22/4/2022).

Timbal balik dari perusahaan yang telah dikondisikan itu harus menyerahkan uang senilai lima persen dari nilai proyek yang dikerjakan. “Kalau di asosiasi saya sebutannya itu (uang) iuran,” imbuhnya.

Di Aspeknas, kewajiban iuran 5 persen itu masih dibagi lagi. Sebanyak 1 persen untuk biaya administrasi Aspeknas, sementara 4 persennya untuk Formulasi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Rachmad mempertanyakan apakah penyetoran uang 5 persen tersebut ada pertanggungjawabannya. Namun, ternyata tidak ada.

Sebagai informasi, Sekretaris Aspeknas sekaligus pemilik CV Dalima, Anas bersaksi dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono beserta orang kepercayaannya, Kedy Afandi.

Budhi dan Kedy didakwa melakukan pengondisian paket pekerjaan infrastruktur di Banjarnegara tahun anggara 2017–2018.

Sesuai dakwaan, korupsi dilakukan dengan cara mengikutsertakan perusahaan milik Budhi Sarwono dalam proyek infrastruktur di Banjarnegara, sehingga ia mendapat keuntungan hingga Rp18,7 miliar.

Terdakwa juga disebut menerima gratifikasi senilai Rp7,4 miliar dari sejumlah pemenang lelang di Banjarnegara. Uang gratifikasi itu diberikan sebagai bentuk imbalan atau commitment fee karena sudah diberi plotting pekerjaan. (*)

editor : tri wuryono