SEMARANG (jatengtoday.com) — Direktur PT Putra Wali Mandiri, Ahmad Hanif Suseno sempat mengelak memberi fee kepada Kedy Afandi selaku orang dekat Bupati Banjarnegara yang telah memberinya paket pekerjaan konstruksi.
Dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, jaksa penuntut umum KPK menghujani pertanyaan kepada Ahmad Hanif Suseno. Sebab, kesaksiannya di persidangan berbeda dengan keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP).
Setelah sempat ngotot, Ahmad Hanif Suseno mulai luluh, keterangannya perlahan berubah. Alih-alih mengelak, kini ia berdalih lupa dengan kejadian penyerahan fee tersebut karena waktunya sudah lama.
Jaksa pun terus mencecar dan menantang saksi untuk berkata jujur. Bahkan, saksi diingatkan tentang ancaman pidana untuk orang yang memberikan keterangan palsu di persidangan.
Setelah berdebat lama, saksi Ahmad Hanif Suseno akhirnya mengakui bahwa keterangannya di-BAP benar. “Iya, benar, itu keterangan saya,” akunya saat menjadi saksi, Selasa (22/3/2022).
Dalam BAP poin 14 dan 16, Ahmad Hanif Suseno secara tegas mengaku memberi uang Rp700 juta sebagai fee atas dua paket pekerjaan di Banjarnegara yang telah diberikan bupati Budhi Sarwono dan Kedy Afandi.
Pekerjaan yang dimaksud adalah paket Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Sidengok-Condong Campur dengan nilai kontrak Rp3,4 miliar dan Peningkatan Ruas Jalan Pekandangan Margasari dengan nilai kontrak Rp4,97 miliar.
Sesuai kesepakatan dengan Kedy Afandi, Ahmad Hanif Suseno menyetor fee 10 persen dari nilai proyek. Masing-masing sejumlah Rp300 juta dan Rp400 juta. Sehingga totalnya Rp700 juta.
Selain itu, Ahmad Hanif Suseno pernah menyerahkan uang kepada Kedy Afandi senilai Rp150 juta karena sudah mendapat plotting paket pekerjaan peningkatan ruas Jalan Pejawaran Ratamba dengan nilai kontrak Rp11,72 miliar.
“Uang saya serahkan langsung kepada Kedy Afandi secara bertahap sebanyak Rp50 juta, Rp50 juta, dan Rp50 juta. Semuanya tunai,” tuturnya.
Uang Rp150 juta itu baru sebagian kecil dari rencana fee yang akan diberikan. Kata Ahmad Hanif Suseno, rekan kerjanya menyerahkan kekurangan fee itu senilai Rp650 juta.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono beserta orang kepercayaannya, Kedy Afandi didakwa melakukan korupsi dan gratifikasi di Banjarnegara tahun anggaran 2017 dan 2018.
Modus korupsinya berupa mengikutsertakan perusahaan milik Budhi Sarwono dalam proyek infrastruktur di Banjarnegara, sehingga mendapat keuntungan mencapai Rp18,7 miliar.
Juga menerima gratifikasi senilai Rp7,4 miliar dari sejumlah pemenang lelang proyek infrastruktur di Banjarnegara. Uang gratifikasi itu diberikan sebagai bentuk imbalan atau commitment fee karena sudah diberi pekerjaan. (*)
editor : tri wuryono