SEMARANG (jatengtoday.com) — Direktur CV Suka Abadi, Wawan Yulianto mengaku tak sanggup memberi commitment fee 10 persen dari nilai proyek kepada Kedy Afandi selaku pihak yang mengatur paket pekerjaan di Banjarnegara.
Saat itu, Wawan mengincar paket pekerjaan peningkatan ruas Jalan Pagentan-Larangan dengan nilai kontrak Rp3,9 miliar. Saksi sempat meminta tolong Kedy Afandi untuk memuluskan proses lelang hingga akhirnya ia dinyatakan menang.
Dalam hal ini, Wawan tidak menggunakan perusahaan sendiri melainkan dengan meminjam bendera PT Satwika Mitra Pratama.
Selepas itu, Wawan diminta Kedy Afandi untuk menyetor uang operasional alias fee 10 persen dari Rp3,9 miliar. Namun, dia merasa fee yang ditetapkan nilainya terlalu tinggi.
Wawan pun meminta bantuan Lalu Panji Gusangan selaku kontraktor yang memiliki kedekatan dengan Kedy Afandi untuk membantu menurunkan besaran fee.
“Karena nggak mampu, akhirnya yang saya serahkan Rp200 juta. Itu (Rp200 juta) kalau dihitung dari nilai kontrak masih di bawah 10 persen,” ujar Wawan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (5/4/2022).
Wawan bercerita, saat penyerahan fee tersebut, Kedy Afandi sempat tidak mau menerima karena jumlahnya kurang dari kesepakatan. Namun, setelah ia menjelaskan dan memelas, akhirnya diterima.
Sebagai informasi, Wawan bersaksi dalam sidang dugaan korupsi di Banjarnegara tahun anggara 2017–2018 dengan terdakwa Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono beserta orang kepercayaannya, Kedy Afandi.
Sesuai dakwaan, korupsi dilakukan dengan cara mengikutsertakan perusahaan milik Budhi Sarwono dalam proyek infrastruktur di Banjarnegara, sehingga mendapat keuntungan mencapai Rp18,7 miliar.
Terdakwa juga menerima gratifikasi senilai Rp7,4 miliar dari sejumlah pemenang lelang proyek infrastruktur di Banjarnegara. Uang gratifikasi itu diberikan sebagai bentuk imbalan atau commitment fee karena sudah diberi pekerjaan. (*)
editor : tri wuryono