in

Saksi Korupsi Bupati Banjarnegara Merasa Tertekan saat Penyidikan

Siti Rustanti juga mengaku pernah mendapat intervensi dari sesama saksi.

Direktur CV Puri Agung, Siti Rustanti (baju kotak-kotak) meninggalkan ruang sidang usai bersaksi di Pengadilan Tipikor Semarang dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Banjarnegara. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Direktur CV Puri Agung, Siti Rustanti mengaku pernah mendapat tekanan saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono.

“Saya pernah mengalami pendarahan saat diperiksa karena saya stres, dibentak-bentak,” cerita Siti Rustanti ketika dihadirkan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (8/4/2022).

Saat masih proses penyelidikan dan penyidikan, dia mengaku diperiksa sebanyak enam kali. Ada yang bertempat di Yogyakarta hingga di gedung KPK Jakarta.

Siti Rustanti selalu berusaha mengungkapkan keterangan secara jujur. Meskipin kadang ia tidak bisa menjawab pertanyaan penyidik karena memang tidak tahu, tetapi malah dicecar dengan nada tinggi.

“Karena jujur saja saya punya lemah jantung, waktu itu sampai saya pendarahan, kalau nggak salah saat di gedung KPK,” ungkapnya.

Selain itu, Siti Rustanti juga mengaku pernah mendapat intervensi dari sesama saksi dalam perkara ini, yakni Hadi Suwarno alias Hadi Royal.

Ketika diperiksa di Yogyakarta, Hadi Royal duduk berlawanan arah tepat di belakang Siti Rustanti. “Pas saya diperiksa penyidik, kadang Pak Hadi Royal ikut nimpali,” imbuhnya.

Hal itu membuat Siti Rustanti kadang merasa trauma.

Mendengar pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Rochmad bertanya apakah saat ini Siti Rustanti sudah benar-benar siap memberi keterangan di pengadilan.

“Kalau memang belum siap, ditunda dulu,” tanya Rochmad.

Namun, Siti Rustanti menegaskan bahwa saat ini sudah siap memberi keterangan tanpa paksaan pihak manapun.

Sementara itu, jaksa penuntut umum dari KPK tidak banyak menanggapi soal ini. Ia hanya menegaskan bahwa sesuai BAP, Siti Rustanti hanya diperiksa tiga kali dalam tahap penyidikan. Adapun pemeriksaan lain untuk keperluan penyelidikan.

Sebagai informasi, Siti Rustanti bersaksi dalam sidang dugaan korupsi di Banjarnegara tahun anggara 2017–2018 dengan terdakwa Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono beserta orang kepercayaannya, Kedy Afandi.

Sesuai dakwaan, korupsi dilakukan dengan cara mengikutsertakan perusahaan milik Budhi Sarwono dalam proyek infrastruktur di Banjarnegara, sehingga mendapat keuntungan mencapai Rp18,7 miliar.

Terdakwa juga menerima gratifikasi senilai Rp7,4 miliar dari sejumlah pemenang lelang proyek infrastruktur di Banjarnegara. Uang gratifikasi itu diberikan sebagai bentuk imbalan atau commitment fee karena sudah diberi pekerjaan. (*)

editor : tri wuryono