in

Bupati Banjarnegara Didakwa Terima Suap Rp18,7 Miliar dan Gratifikasi Rp7,4 Miliar

Dalam persidangan, terdakwa Budhi membantah seluruh dakwaan jaksa KPK.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyidangkan kasus korupsi dengan terdakwa Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono dan orang kepercayaan bupati, Kedy Afandi. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) – Bupati Banjarnegara nonaktif, Budhi Sarwono beserta orang kepercayaannya, Kedy Afandi menjalani sidang dugaan korupsi dan gratifikasi pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (25/1/2022).

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum KPK Heradian Salipi mengatakan, terdakwa Budhi telah melakukan korupsi dalam bentuk mengikutsertakan tiga perusahaan miliknya dalam paket pekerjaan proyek infrastruktur yang dibiayai APBD dan APBD-P TA 2017 serta DAK dan APBD TA 2018.

Tiga perusahaan yang dimaksud adalah PT Sutikno Tirta Kencana, PT Buton Tirto Baskoro, dan PT Bumi Redjo. Terdakwa Budhi selaku penerima manfaat dari perusahaan tersebut sengaja mengatur atau memploting sehingga memperoleh pekerjaan senilai Rp93,9 miliar.

“Terdakwa mendapatkan keuntungan finansial dari paket pekerjaan dengan total Rp18,7 miliar,” ujar jaksa di hadapan Hakim Ketua Rachmat.

Padahal seharusnya terdakwa Budhi sebagai Bupati Banjarnegara merupakan penanggung jawab serta mampu mengawasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Banjarnegara.

Atas perbuatan itu, kedua terdakwa diancam Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Budhi juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp7,4 miliar dari sejumlah pemenang lelang proyek infrastruktur di Banjarnegara.

Uang gratifikasi itu diberikan sebagai bentuk imbalan atau balas jasa dengan nilai 10 persen dari nilai total keseluruhan proyek.

Atas penerimaan gratifikasi, para terdakwa diancam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sidang yang dipimpin oleh hakim Ketua Rachmad itu kemudian akan dilanjutkan hari Jumat (4/2/2022) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Usai mendengar dakwaan jaksa KPK, terdakwa Budhi membantah seluruh menerima suap Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,4 miliar.

“Saya mendengar dakwaan, tapi pada prinsipnya saya tidak pernah melakukan apa yang menjadi dakwaan tersebut,” ucap Budhi yang mengikuti sidang secara daring dari Rutan KPK. (*)

Editor: Ajie MH

Baihaqi Annizar