SEMARANG (jatengtoday.com) — Meski bukan seorang kontraktor, Welas Yuni Nugroho alias Hoho bisa mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas PUPR Banjarnegara.
Welas Yuni Nugroho ini merupakan Kepala Desa (Kades) Purwasaba, Banjarnegara sekaligus adik sepupu dari Kepala Dinas PUPR Banjarnegara Tatag Rochyadi.
Dia sebenarnya mempunyai usaha tetapi bukan bergerak dalam jasa konstruksi. Dia pemilik CV Rahayu Santosa yang menjual bahan-bahan material.
Welas Yuni Nugroho bisa menggarap proyek PUPR lantaran mendapat tawaran dari Kedy Afandi, orang dekat bupati yang kini menjadi terdakwa korupsi bersama Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono.
“Saya ditawari Pak Kedy saat di rumah dinas bupati. Katanya ada paket pekerjaan (APBD) perubahan, saya disuruh mengerjakan,” ujarnya saat bersaksi di sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (18/4/2022).
Dalam pelaksanaannya, Welas Yuni Nugroho diarahkan supaya meminjam bendera CV Mandala Karya milik Rizal. Ia pun mengikuti lelang dengan menggunakan perusahaan orang lain.
Semua persyaratan pun mudah dipenuhi sebab, katanya, sudah dikondisikan oleh Kedy. Termasuk soal syarat surat dukungan AMP yang biasanya sulit, ia langsung dapat.
Ketika pekerjaan selesai dan dananya sudah cair 100 persen, Rizal datang ke rumah Welas Yuni Nugroho menyampaikan pesan dari Kedy tentang kewajiban menyetor fee karena sudah mendapat paket pekerjaan.
“Total fee yang kami serahkan Rp90 juta,” jelasnya di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: KPK Tetapkan Budhi Sarwono sebagai Tersangka Pencucian Uang
Sebelumnya diberitakan, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono beserta orang kepercayaannya, Kedy Afandi didakwa melakukan korupsi dan gratifikasi di Banjarnegara tahun anggaran 2017 dan 2018.
Modus korupsinya berupa mengikutsertakan perusahaan milik Budhi Sarwono dalam proyek infrastruktur di Banjarnegara, sehingga mendapat keuntungan mencapai Rp18,7 miliar.
Juga menerima gratifikasi senilai Rp7,4 miliar dari sejumlah pemenang lelang proyek infrastruktur di Banjarnegara. Uang gratifikasi itu diberikan sebagai bentuk imbalan atau commitment fee. (*)
editor : tri wuryono