in

KPK Tetapkan Budhi Sarwono sebagai Tersangka Pencucian Uang

Eks Bupati Banjarnegara itu diduga menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi.

Tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/11/2021). Budhi Sarwono menjalani pemeriksaan lanjutan dalan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2017-2018. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

JAKARTA (jatengtoday.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Dengan ditemukannya berbagai alat bukti baru dalam perkara dengan tersangka BS dan kawan-kawan, tim penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka BS dan kawan-kawan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Penetapan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Ali mengatakan dalam kasus TPPU Budhi itu diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi.

“Di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak,” ungkap Ali.

Ia mengatakan proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk menguraikan dugaan pencucian uang yang dilakukan Budhi tersebut.

Sebelumnya, dalam kasus korupsi dan penerimaan gratifikasi, KPK telah menetapkan Budhi dan Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi sebagai tersangka. Keduanya saat ini sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Keduanya didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan

kedua Pasal 12B Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Budhi Sarwono didakwa oleh jaksa penuntut umum menerima suap sebesar Rp 18,7 miliar dan gratifikasi Rp 7,4 miliar yang diduga sebagai “fee” atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di kabupaten setempat. (ant)