SEMARANG (jatengtoday.com) — Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Rochmad geram dengan sikap Nursidi Budiono saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono.
Nursidi merupakan karyawan di PT Bumi Redjo, yakni perusahaan milik Budhi Sarwono. Dalam dakwaan ia disebut kerap dilibatkan dalam pengaturan lelang yang menjadi modus korupsi dalam kasus ini.
Saat dihadirkan sebagai saksi sidang pada Selasa (1/3/2022), Nursidi menuai kontroversi. Pasalnya, dia sempat memberi kesaksian yang berbeda dengan apa yang pernah disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Kesaksian itu terkait dengan penyerahan uang senilai Rp1,31 miliar untuk bupati yang diserahkan melalui Kedy Afandi (tangan kanan bupati sekaligus terdakwa).
Dalam BAP dia tegas menyatakan bahwa uang itu merupakan fee proyek. Namun, di persidangan dia membantah keterangan sendiri dengan menyebut bahwa uang itu untuk pembayaran material proyek.
Nursidi yang merupakan Direktur Karya Bhakti mengaku mendapat paket pekerjaan tapi waktunya terlalu mepet sehingga merasa berat karena material belum siap. Lalu ia bertemu Kedy yang siap membantu suplai material. Akhirnya ia menggantinya belakangan.
Majelis hakim bersama jaksa KPK mencecar Nursidi karena keterangannya berubah-ubah. Nursidi diminta memberi keterangan yang jelas apakah uang Rp1,31 miliar merupakan fee atau uang pengganti material.
“Saksi (Nursidi) itu mencla mencle, molak-malik keterangannya. Silakan penyidik tindak lanjuti saja itu,” tegas hakim Rochmad.
Jaksa KPK pun menghujani pertanyaan dengan nada sedikit ancaman. Pasalnya, jika Nursidi terbukti berbohong maka ia bisa dijerat pasal tetang memberi keterangan palsu.
Akhirnya Nursidi mengubah keterangannya dengan mengambil jalan tengah. Katanya, uang tersebut ada yang untuk “fee” Rp300 juta. “Sisanya penggantian material,” ucap Nursidi.
Sebagai informasi, dalam sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi ini, jaksa KPK menghadirkan empat orang saksi.
Selain Nursidi ada saksi Elin Purwoko selaku Komisaris PT Sambas Wijaya serta Sapto Bagus Novianto dan Joko Purwanto yang merupakan karyawan PT Sambas Wijaya. (*)
editor : tri wuryono