SEMARANG (jatengtoday.com) — Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menyeret Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono dan tangan kanan bupati, Kedy Afandi.
Ternyata tidak hanya sopir yang diangkat sebagai direktur pada perusahaan milik keluarga terdakwa Budhi Sarwono yang tergabung dalam grup PT Bumi Redjo (BRD). Ada dua staf lain yang secara administratif ditunjuk sebagai direktur.
Afton Syaifudin pernah diangkat sebagai Direktur PT Buton Tirto Baskoro (grup BRD) periode 2008 sampai 2014. Namun, ia tak benar-benar memimpin perusahaan, tugasnya hanya menandatangani berkas.
“(Saya) staf bagian umum. (Tugasnya) tergantung mana yang dibutuhkan,” ucap Afton saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (8/3/2022).
Ketua majelis hakim Rochmad berupaya mendalami keterangan saksi. Hakim menanyakan apakah Afton mendapat gaji sesuai jabatannya sebagai direktur, kemudian dijawab tidak. Per bulan ia hanya digaji Rp2 juta.
“Tidak dapat tambahan gaji. Hanya jadi boneka saja?” cecar hakim yang diiyakan Afton.
Saksi lain, Tri Mardiyanto juga memberi pengakuan. Dia yang merupakan staf administrasi diangkat menjadi Direktur PT Buton Tirto Baskoro periode 2018 sampai 2019.
Tri Mardiyanto mengaku dulu diminta Sugeng Budhiarto (ayah terdakwa Budhi Sarwono) untuk mendampingi I Putu Dody (menantu terdakwa) memimpin PT Buton. Dalam kesehariannya, ia bertugas menandatangani berkas.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono beserta orang kepercayaannya, Kedy Afandi didakwa melakukan korupsi dan gratifikasi pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun anggaran 2017 dan 2018.
Modus korupsinya berupa mengikutsertakan perusahaan miliknya dalam proyek infrastruktur di Banjarnegara yakni PT Bumi Redjo, PT Sutikno Tirta Kencana, PT Buton Tirto Baskoro, PT Semangat Muda. Sehingga mendapat keuntungan Rp18,7 miliar.
Selain itu, terdakwa juga disebut menerima gratifikasi senilai Rp7,4 miliar dari sejumlah pemenang lelang proyek infrastruktur di Banjarnegara. Uang gratifikasi itu diberikan sebagai bentuk imbalan. (*)
editor : tri wuryono