in

Pembahasan Anggaran di Banjarnegara Libatkan Pihak Swasta Atas Perintah Bupati

Di masa kepemimpinan Budhi Sarwono, porsi anggaran infrastruktur naik 200 persen.

Sekretaris Daerah (Sekda) Banjarnegara Indarto saat menjadi saksi sidang dugaan korupsi kasus Banjarnegara di Pengadilan Tipikor Semarang. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Pembahasan anggaran di Pemkab Banjarnegara tahun 2017 dan 2018 ternyata melibatkan pihak swasta. Padahal seharusnya yang berwenang hanya tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) yang sudah mendapat SK.

Sekretaris Daerah (Sekda) Banjarnegara Indarto menyebut, keterlibatan pihak swasta dalam pembahasan anggaran baru terjadi pada masa kepemimpinan bupati Budhi Sarwono. Pihak swasta yang dimaksud adalah Kedy Afandi.

“Kedy ikut membahas anggaran atas dawuh bupati. Kedy itu orang kepercayaan bupati,” ujar Sekda saat menjadi saksi sidang dugaan korupsi kasus Banjarnegara di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (18/4/2022).

Kata dia, keterlibatan Kedy biasanya tidak dalam forum formal melainkan dalam forum informal. Seperti ketika tim anggaran sedang paparan di rumah dinas bupati, Kedy ikut hadir dan memberi masukan.

Setahu Sekda, Kedy ditugaskan untuk mengawal misi bupati yang menghendaki agar anggaran infrastruktur diprioritaskan. Dalam realisasinya, khusus anggaran itu akhirnya mengalami kenaikan hingga 200 persen.

“Untuk infrastruktur sebelumnya di kisaran Rp100 miliar per tahun, tapi ketika Budhi Sarwono menjabat bupati anggaran infrastruktur jadi Rp300 miliar lebih,” paparnya.

Tingginya porsi anggaran infrastruktur pada Dinas PUPR Banjarnegara membuat dinas-dinas yang lain terdampak. Sekda sendiri pernah mendapat keluhan dari beberapa dinas yang anggarannya dipangkas.

Sebagai informasi, Sekda selaku Ketua TAPD bersaksi dalam sidang dugaan korupsi di Banjarnegara tahun anggara 2017–2018 dengan terdakwa Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono beserta orang kepercayaannya, Kedy Afandi.

Sesuai dakwaan, korupsi dilakukan dengan cara mengikutsertakan perusahaan milik Budhi Sarwono dalam proyek infrastruktur di Banjarnegara, sehingga ia mendapat keuntungan hingga Rp18,7 miliar.

Terdakwa juga menerima gratifikasi senilai Rp7,4 miliar dari sejumlah pemenang lelang proyek infrastruktur di Banjarnegara. Uang gratifikasi itu diberikan sebagai bentuk imbalan atau commitment fee karena sudah diberi pekerjaan. (*)

editor : tri wuryono

Baihaqi Annizar