in

Pengadilan Tipikor Semarang Mulai Sidangkan Kasus Korupsi Bupati Banjarnegara

Kedua terdakwa mengikuti sidang secara daring dari dalam tahanan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyidangkan kasus korupsi dengan terdakwa Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono dan orang kepercayaan bupati, Kedy Afandi. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Pengadilan Tipikor Semarang mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono dan orang kepercayaan bupati, Kedy Afandi.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut digelar secara hybrid atau kombinasi online dan offline, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga: Berkas Perkara Bupati Banjarnegara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang

Dalam sidang tersebut, majelis hakim, jaksa KPK, serta penasihat hukum para terdakwa hadir secara langsung di Pengadilan Tipikor. Sementara kedua terdakwa mengikuti sidang secara online.

Pantauan di lokasi, ruang sidang dipenuhi pengunjung serta wartawan. Bahkan ada tim court monitoring KPK yang bertugas mendokumentasikan jalannya persidangan.

Majelis hakim yang diketuai Rachmad membuka persidangan dengan membacakan identitas para terdakwa serta penasihat hukumnya. Hakim juga menanyakan tentang

“Ini berarti terdakwa berada di tahanan KPK, ya,” ucap hakim.

Dalam perkara ini, terdakwa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi didakwa melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Keduanya juga didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, KPK mengumumkan Budhi Sarwono dan Kedy Afandi sebagai tersangka korupsi dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut pada September 2017, Budhi memerintahkan Kedy memimpin rapat koordinasi (rakor) yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara.

Dalam pertemuan tersebut, sebagaimana arahan Budhi, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen “fee” sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Pertemuan lanjutan kembali di rumah pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan Asosiasi Gapensi Banjarnegara dan secara langsung Budhi menyampaikan diantaranya menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu. Dengan pembagian lanjutannya adalah senilai 10 persen untuk Budhi sebagai komitmen “fee” dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan.

Selain itu Budhi juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur diantaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Rejo.

Penerimaan komitmen “fee” senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy. KPK menduga Budhi telah menerima komitmen “fee” atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp2,1 miliar. (*)

editor : tri wuryono