in

Berbulan-bulan Tak Digaji, Karyawan Gugat PT Teguh Reksa Jaya

Penggugat menggunakan penghitungan hak kompensasi PHK sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Penasihat hukum empat karyawan dari PT Teguh Reksa Jaya sedang mendaftarkan gugatan di PHI Semarang. (istimewa)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Empat orang pekerja di PT Teguh Reksa Jaya sudah berada di puncak kemarahan. Sebab, mereka sudah berbulan-bulan tidak digaji oleh perusahaan konstruksi yang beralamat di Kota Tegal tersebut.

Keempat pekerja itu didampingi penasihat hukumnya dari YLBHI-LBH Semarang dan Net Attorney akhirnya memutuskan untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang.

“Susbtansi gugatan ini adalah pembayaran upah yang tidak tepat waktu oleh PT Teguh Reksa Jaya pada saat merumahkan keempat pekerja,” ujar perwakilan YLBHI-LBH Semarang Safali saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).

Dalam hal ini, PT Teguh Reksa Jaya sebagai tergugat terlambat membayar upah lebih dari tiga bulan berturut-turut mulai Oktober 2020 hingga Januari 2021.

Dengan alasan ini, penggugat dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan tetap mendapatkan kompensasi.

Adapun dasar hukumnya, kata Safali adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-IX/2011 yang pada intinya menyatakan pekerja dapat mengajukan permohonan PHK kepada lembaga penyelesaian PHI apabila pengusaha tidak membayar upah tepat waktu selama 3 bulan berturut-turut.

Menurut Safali, dalam gugatan ini, penggugat menggunakan penghitungan hak kompensasi PHK sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bukan menggunakan penghitungan hak sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya.

“Alasannya, pada saat timbulnya hak pekerja untuk mengajukan PHK, peraturan turunan dari UU Cipta Kerja belum disahkan, sehingga belum dapat dilaksanakan,” jelasnya.

Berdasarkan pertimbangan, upaya gugatan ini sekaligus sebagai perlawanan terhadap UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. (*)

editor : tri wuryono

Baihaqi Annizar