in

Hingga Meninggal, Pekerja PT Sarana Pariwara Kesulitan Cairkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sejumlah pekerja PT Sarana Pariwara menyampaikan keluhan karena kesulitan mencairkan jaminan sosial Ketenagakerjaan BPJS. Padahal sebagian mereka telah memasuki masa pensiun. Bahkan di antara pekerja penerima hak ada yang telah meninggal dunia.

Jaminan sosial Ketenagakerjaan BPJS yang menjadi hak karyawan tersebut tidak bisa dicairkan karena PT Sarana Pariwara menunggak alias belum melakukan pembayaran ke BPJS.

Atas permasalahan tersebut, perwakilan pekerja didampingi oleh YLBHI-LBH Semarang menyambangi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan wilayah Kota Semarang untuk audiensi. Mereka juga mendesak BPJS Ketenagakerjaan untuk menagih tunggakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang belum dibayarkan oleh PT Sarana Pariwara.

“Persoalan ini sudah berlarut-larut, karena telah berlangsung kurang lebih 1 tahun. Akibatnya para pekerja serta ahli waris pekerja terhambat untuk mendapatkan haknya atas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata Herdin Pardjoangan dari LBH Semarang, selaku kuasa hukum para pekerja, Rabu (21/8/2019),

Dikatakannya, BPJS Ketenagakerjaan harus mengambil sikap tegas terkait persoalan ini. Sebab, BPJS Ketenagakerjaan memiliki kewenangan untuk menagih dan merekomendasikan pelanggaran tersebut pada Disnakertrans Provinsi Jateng. “Jika tunggakan pembayaran tagihan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tersebut tidak diselesaikan, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, para pekerja juga menyampaikan kronologi lengkap terkait permasalahan tunggakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT Sarana Pariwara.

“BPJS harus memberikan kebijakan terhadap ahli waris (karyawan yang telah meninggal). Bagaimanapun hak-hak atas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tersebut sangat dibutuhkan oleh istri dan anak-anaknya,” kata Herdin.

Maka dari itu, pihaknya mendesak BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Wilayah Semarang segera menagih pembayaran tunggakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang belum dibayar oleh PT Sarana Pariwara.

“BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mengeluarkan rekomendasi pelanggaran dalam pembayaran n kepada Disnakertrans Jawa Tengah. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan harus segera mencairkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dimaksud,” katanya.

Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kota Semarang, Dolik mengatakan terkait persoalan tunggakan yang dilakukan oleh PT Sarana Pariwara ini, pihaknya telah melakukan pertemuan dan meminta agar pihak perusahaan segera menyelesaikan tunggakan.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja untuk segera menyelesaikan persoalan ini,” katanya. (*)

editor : ricky fitriyanto

Abdul Mughis