in

YLBHI-LBH Semarang Endus Kejanggalan Pembentukan Tim Koordinasi Penanganan Gereja Tlogosari

SEMARANG (jatengtoday.com) – YLBHI-LBH Semarang mengendus kejanggalan pembentukan Tim Koordinasi Penanganan Permasalahan Pendirian Rumah Ibadah Gereja Baptis Indonesia (GBI) Tlogosari yang ada di Jalan Malangsari, Kota Semarang.

Tim tersebut resmi dibentuk oleh Wali Kota Semarang pada 5 Maret 2020 lalu. Keanggotaannya beragam, mulai dari unsur pemerintahan, TNI, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, DPRD, hingga LSM. Total ada 40 orang.

Berdasarkan surat keputusan, tim itu bertugas untuk mengumpulkan keterangan dan dokumen terkait pendirian GBI Tlogosari; melakukan pengkajian izin; menyusun bahan pengambilan keputusan; serta menganalisa dampak sosial dan hukumnya.

Sebagai kuasa hukum pihak GBI Tlogosari, YLBHI-LBH Semarang menyebut pembentukan tim merupakan langkah cepat Wali Kota yang patut diapresiasi. Dengan catatan, tim tersebut benar-benar dimaksudkan untuk mengurai dan menyelesaikan permasalahan sosial yang ada.

“Namun kami menilai terdapat substansi yang bermasalah. Kami menduga pembentukan tim koordinasi mini adalah upaya Wali Kota Semarang Iari dari tanggung jawab,” ucap Direktur LBH Semarang, Zainal Arifin, Selasa (10/3/2020).

Di samping itu, ia berpandangan bahwa keterlibatan Iembaga-lembaga yudisial seperti Kejaksaan, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Negeri adalah upaya legitimasi hukum atas proses-proses yang dilakukan di luar proses peradilan.

“Hal ini tentu menjadi masalah karena proses pengambilan keputusan dilakukan tidak dalam wilayah kompetensinya,” tegas Zainal.

Menurutnya, keterlibatan Kejaksaan dalam tim koordinasi tidak sejalan dengan amanat UU No. 16 Tahun 2004. Keterlibatan institusi militer juga bertentangan dengan semangat reformasi yang terkandung pada Tap MPR No. X Tahun 1998, Tap MPR No. VI Tahun 2000 VI, dan UU No. 34 Tahun 2004.

“Menyikapi hal tersebut kami memprotes keras serta akan melaporkan keterlibatan institusi-institusi yang tidak memiliki kompetensi karena merupakan sebuah bentuk penyalahgunaan kekuasaan,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Tim Koordinasi sekaligus Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Semarang Abdul Haris sebelumnya membenarkan tentang pembentukan tim tersebut.

Pihaknya berkomitmen untuk segera menyelesaikan konflik yang sudah berlangsung sejak puluhan tahun itu. Saat ini ia mengaku sedang melakukan pengkajian dan memahami duduk perkaranya baik pihak pro maupun kontra pendirian gereja.

“Tinggal waktu saja. Karena kami diberi waktu oleh Pak Wali Kota untuk menyelesaikannya. Kami ini kan orang baru sedangkan kasusnya kasus lama, sehingga kami akan mengumpulkan dokumen-dokumen terkait dulu,” tegasnya.

Sesuai SK, tim koordinasi akan menuntaskan polemik pendirian gereja maksimal 3 bulan, terhitung sejak ditetapkannya SK. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

 

Baihaqi Annizar